ASN Pemkab Nagan Raya Dicambuk, Pj Bupati: Tidak ada Tebang Pilih

ASN Pemkab Nagan Raya Dicambuk, Pj Bupati: Tidak ada Tebang Pilih

NAGAN RAYA, Bidikindonesia.com Terkait dengan hukuman uqubat cambuk yang merupakan diketahui honorer di instansi kesehatan dan Aliansi Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya.

Pejabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menyampaikan agar para kepala dinas melakukan evaluasi pengawasan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan bawahannya tanpa kecuali, tidak ada ampun.

“Bagi saya tidak ada tebang pilih, mau siapapun dia tetap kita harus lakukan eksekusi,” tegas Fitriany dalam arahannya saat menghadiri pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana khalwat di Halaman Masjid Baitul ‘Ala (Masjid Giok) Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jum’at 13 Oktober 2023.

Kata dia, hukuman cambuk merupakan tindakan represif dari tindak pidana Syari’at Islam di Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Ninayat.

Dikatakannya, dalam qanun tersebut mengatur beberapa perbuatan pidana (jarimah), seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay), dan lesbian (musahaqah).

Bacaan Lainnya

“Hukuman cambuk ini tidak hanya hukuman sebagai pelaku untuk memberikan efek jera, akan tetapi juga sebagai edukasi peringatan dan efek kontrol sosial bagi masyarakat, sehingga tidak melanggar Qanun Jinayat,” ujarnya.

Lanjut Fitriany, dengan dilaksanakan eksekusi cambuk dihadapan umum akan menjadi bahan konseplasi bagi masyarakat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Terutama bagi para tereksekusi cambuk agar merasa malu atas perbuatannya dan segera bertaubat kepada Allah SWT serta tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Pj bupati.

Fitriany mengungkapkan tujuan dihadirkannya seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya itu, karena yang hari ini mengalami hukuman adalah salah satu PNS.

Ia berharap ke depan pelanggaran hukum jinayat di daerah tidak terjadi lagi dimana suksesnya suatu daerah dalam menangani hukuman cambuk, bukan dari banyaknya kasus melainkan dari minimnya kasus yang terjadi.

“Semoga apa yang kita inginkan nanti dapat terwujud sebagaimana mestinya dan bisa meningkatkan lagi pelaksanaan syari’at Islam di kabupaten yang kita banggakan ini,” pintanya.

Fitriany juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan penegakan Syariat Islam di Nagan Raya.”Ayo sama-sama kita gemakan bersama dalam upayakan pencegahan dan pemberantasan perbuatan khalwat, sehingga menciptakan suasana dan peradaban Islam yang gemilang di kabupaten kita ini,” ajaknya.

Diketahui, pelaksanaan hukum cambuk tersebut sesuai Keputusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, masing-masing atas nama terpidana FD, 36 tahun, dan ZA, 32 tahun. Kedua warga di Kecamatan Kuala itu dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya usai salat Jum’ at dengan hukuman masing-masing empat kali cambuk.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kedua terpidana dicambuk sebanyak sembilan (sembilan) kali.

Namun, karena keduanya telah ditahan selama 134 hari, maka uqubat cambuk dikurangi lima kali berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga kedua terpidana di cambuk sebanyak empat kali.

Sebelum dan sesudah dilakukan uqubat cambuk terlebih dahulu tim dokter memeriksa kesehatan kedua terpidana. Usai pelaksanaan hukuman dilanjutkan dengan pemberian cenderamata berupa Al Qur’an kepada pelaku jinayat.[KBA]