Banda Aceh | BidikIndonesia – Pemerintah Aceh memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh. Masa Perpanjangan ini berlaku hingga 15/01/ 2025 mendatang.
Program Pemutihan Pajak, berupa pemberian insentif pembebasan dan/atau pengurangan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Perpanjangan ini berlaku hingga 15/012025 mendatang.
Keringanan yang berlaku diantaranya Kendaraan yang menunggak pajak di atas 2 tahun, cukup bayar 2 tahun pokok pajak dan Bebas Dendanya. Kemudian Pembebasan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB-2 ) beserta Dendanya.
BBNKB-2 ini akan dibebaskan tidak dipungut lagi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, Serta Pembebasan Pajak Progresif, dan seterusnya hingga 31/12/2025.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Aceh (UPTD PPA) Samsat Wilayah I Banda Aceh Muhammad Rizal perpanjangan masa pemutihan ini setelah melihat tingginya antusias masyarakat dan permintaan agar masa pemutihan di perpanjang.
“Perpanjangan ini juga setelah Pj Gubernur Aceh melihat langsung antusias masyarakat yang memadati Samsat Banda Aceh dan mendengar langsung permintaan masyarakat agar pemutihan pajak ini dapat diperpanjang. sampai hari inipun, antusias masyarakat masih cukup tinggi dengan memadati ruang pelayanan Kantor Samsat Banda Aceh,” jelasnya, Jum’at (10/01/2025).
Dia melanjutkan kegiatan ini juga memiliki tujuan untuk menghindari penghapusan data kendaraan bermotor akibat penundaan pajak. Dia melanjutkan pihaknya akan memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor bagi pembangunan.
Khusus Balik Nama Kendaraan Bermotor utk wilayah Banda Aceh, proses awalnya dilakukan pada Unit Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Aceh di Lamteumen Banda Aceh
“Setelah selesai perubahan kepemilikan pada bpkb, proses berikutnya baru dilakukan penyelesaian stnk dan pajak kendaraan serta swdkllj di kantor Samsat Banda Aceh,” tambah Muhammad Rizal.
Balik Nama Kendaraan ini penting dilakukan untuk Penguatan legalitas kepemilikan Pelindungan dan kelancaran pengoperasian kendaraan bermotor dan memudahkan pelayanan pembayaran pajak.
Pihaknya mengajak Masyarakat agar memanfaatkan masa perpanjangan ini dan mengapresiasi masyarakat yang telah melunasi pajak kendaraann dan beralih dari kendaraan berplat nomor Non BL ke BL Aceh.[]