Aceh Utara | BidikIndonesia – Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan calon pimpinan DPRK Aceh Utara untuk masa jabatan 2024-2029, Senin (28/10/2024).
Rapat yang diselenggarakan secara internal ini berlangsung di Gedung DPRK Aceh Utara dan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRK, Bukhari, SE didampingi Wakil Ketua Sementara H.Juwaini Ibnu,SE (Nekjir) dan seluruh anggota Dewan turut hadir dalam rapat ini.
Dalam rapat paripurna tersebut, diumumkan tiga nama calon pimpinan Dewan yang akan mengemban amanah pada periode mendatang. Arafat Ali,SE, dari Partai Aceh ditetapkan sebagai Ketua DPRK Aceh Utara Sementara, tiga posisi Wakil Ketua akan diisi oleh H.Jirwani Ibnu,SE., dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Drs.As’adi, dari Partai Golkar dan Aidi Habibi AR., dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas: 1 orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 orang sampai 50 orang,”jelas Bukhari,SE.
Pj. Sekda kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar,S.Sos,M.A.P dalam sambutannya mengajak, seluruh komponen masyarakat kabupaten Aceh Utara menjaga semangat persatuan dan kesatuan serta berpartisipasi dalam pembangunan. Ia juga mengajak seluruh anggota dewan, mari kita bersama-sama melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan kabupaten Aceh Utara, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera
“Semoga ditetapkan Ketua dan Wakil Ketua bisa menjadi satu satunya tonggak kesetabilan dan keselarasan untuk memajukan Kabupaten Aceh Utara akan datang,”pesan Pj. Sekda.[NewsAtaloen]