Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dapat membentuk kantor penghubung atau perwakilan di Provinsi Aceh untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses perlindungan.
“Saya berharap kantor perwakilan, kantor penghubung, sudah ada di Aceh pada 2026 mendatang,” kata Muslim Ayub di Banda Aceh, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Muslim Ayub saat membuka kegiatan sosialisasi LPSK dengan tajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana”.
Muslim mengatakan hingga hari ini masyarakat Aceh masih susah mengakses LPSK karena harus memberikan laporan atau permohonan perlindungan melalui kantor perwakilannya di Medan, Sumatera Utara.
Untuk itu, jika kantor perwakilan atau minimal kantor penghubung LPSK ada di Aceh, masyarakat Aceh bisa langsung mengajukan permohonan perlindungan, bahkan bertemu perangkat LPSK.
Jika bisa direalisasikan, lanjut dia, maka kantor perwakilan yang tepat bisa didirikan di ibu kota provinsi, yakni Kota Banda Aceh, sehingga seluruh masyarakat Tanah Rencong bisa lebih mudah mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Nantinya kantornya bisa dibuat di Banda Aceh. Saya targetkan pada 2026, kantor penghubung LPSK harus ada di Aceh dan mungkin kita bisa membuka kantor perwakilan,” tegas Muslim Ayub, legislator asal Aceh itu.
Merespons permintaan tersebut, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menegaskan bahwa pihaknya juga ingin kantor perwakilan LPSK hadir di seluruh Indonesia, tetapi hingga hari ini masih terbentur regulasi.
Pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) disebutkan bahwa LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sepanjang sesuai dengan keperluan.
“Nah, yang menjadi masalah adalah frasa sesuai keperluan. Kalau kami perlu, kemudian kementerian terkait lainnya yang memeriksa merasa tidak perlu, ini yang menjadi kendala,” katanya.
Adanya pembatasan pada regulasi itu, selama 17 tahun LPSK berdiri, baru memiliki lima kantor perwakilan, yaitu di Sumatera Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Tiga daerah, yakni di Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTT itu pun baru bisa kita jalankan tahun ini,” ujarnya.
Wawan menjelaskan pembentukan kantor perwakilan LPSK ini sudah ada titik terang lewat perubahan kedua UU PSK. Dalam draf perubahan kedua tersebut, jika tidak diutak-atik lagi sampai paripurna, LPSK sudah diwajibkan membentuk perwakilan.
“Kalau tidak ada perubahan lagi sampai paripurna, perwakilan LPSK ini wajib atau mandatori dibentuk di setiap provinsi di seluruh Indonesia dan dapat dibentuk di kabupaten/kota sesuai keperluan,” ujarnya.
Wawan menegaskan pihaknya sangat ingin kehadiran perwakilan LPSK di provinsi maka dari itu sebelumnya telah menginisiasi kantor penghubung di daerah.
“Karena itu, inisiasi pembentukan kantor penghubung itu kami lakukan sebagai upaya, ikhtiar kami, sehingga menjadi embrio untuk dinaikkan statusnya jadi kantor perwakilan,” katanya.
“Kami ingin punya kantor perwakilan. Nah kalau ini terjadi maka akses keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat,” imbuh Wawan.
