Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Iskandar Mahmud merespon terkait maraknya kasus judi online, khususnya di ibu kota Provinsi Aceh ini. Hal itu sebagaimana Data Satreskrim Polresta Banda Aceh yang menyebutkan sudah 12 tersangka judol, angka ini telah menyamai total tersangka sepanjang tahun 2024 lalu.
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, penguatan iman, pemahaman dampak buruk, dan penegakan hukum secara konsisten menjadi solusi fundamental terkait permasalahan ini. Pihaknya juga mendukung penuh terhadap upaya Polresta memberantas judol ke depan.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi terhadap semua pelaku, baik bandar maupun pemain. Sanksi tegas mutlak diperlukan untuk efek jera,” tegas Iskandar di Banda Aceh, Rabu.
Ia juga menekankan pentingnya menyadarkan masyarakat tentang dampak buruk judol. Menurutnya, sosialisasi harus terus digencarkan karena judi online ini bukan cuma haram. “Tetapi merusak finansial, mental, rumah tangga, dan bisa menjerumuskan ke tindak pidana lain,” tambahnya.
Menurut Iskandar, aspek terpenting melawan godaan judol ini adalah penguatan iman dan takwa. Menurutnya, perlu intensifikasi dakwah, tausiyah, dan pendidikan agama yang jelas soal keharaman judi serta pentingnya rezeki halal.
Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh itu juga menekankan sinergi tiga pilar mulai dari penegakan hukum, pemahaman dampak buruk, hingga penguatan iman. “Hanya kombinasi ini yang bisa memutus mata rantai judol secara efektif dan berkelanjutan,” jelas Iskandar.
Terakhir, ia mendorong kolaborasi semua pihak yakni Polresta agar meningkatkan patroli dan penindakan, Pemerintah Kota (Pemko) bersama MUI, Dayah, dan ormas Islam menguatkan program keagamaan, serta peran aktif keluarga dan lembaga pendidikan menanamkan nilai agama sejak dini. “Judol ini berbahaya dunia akhirat, perlu kolaborasi menurunkan dan meminimalisir warga kita yang terjerumus pekerjaan haram tersebut,” pungkasnya. (ADV)