Anggota DPR Aceh Laporkan akun Facebook

Anggota DPR Aceh Laporkan akun Facebook

Nama Baik Dicemarkan, Anggota DPR Aceh Laporkan akun Facebook ke Polda Aceh

Banda Aceh | BidikIndonesia – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berinisial MB telah melaporkan akun Facebook atas nama Ayie Andrian ke Polda Aceh sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, Kamis (10/04/2025).

MB melaporkan akun Facebook tersebut didampingi oleh 3 orang kuasa hukumnya yang bernama Akbar Dani Saputra, S.H, Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/98/IV/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 10 April 2025.

MB menjelaskan bahwa memutuskan untuk melaporkan akun Facebook tersebut dikarenakan postingan yang dibuat oleh yang bersangkutan sudah diluar batas kewajaran karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pelapor dengan menuduh pelapor mencuri uang SPPD, menghina pelapor dengan nama binatang dan Yahudi.[KontrasAceh]

MB mengaku tidak mengenal pemilik akun tersebut dan akun tersebut juga akun asli bukan akun palsu, “dengan telah dilaporkannya akun Facebook tersebut semoga menjadi pembelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. MB juga berharap kasusnya bergulir sampai dengan Pengadilan karena merasa Nama baiknya telah dicemarkan oleh yang bersangkutan,” ungkap MB didampingi 3 pengacaranya itu.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *