Tubaba, Bidikindonesia,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menambah kursi legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sebanyak 5 kursi yang sebelumnya 30 kursi kini menjadi 35 kursi anggota Dewan.
Penambahan wakil rakyat pada Daerah Pemilihan (Dapil) VI wilayah Lampung itu tertuang pada peraturan KPU RI nomor VI tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Cecep Ramdani, Ketua KPUD Tubaba membenarkan penambahan kursi para calon legislator yang akan mengikuti kontestan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Cecep Ramdani, penambahan kursi anggota DPRD itu lantaran jumlah penduduk mata pilih di Kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi Waway itu telah bertambah signifikan dibanding pemilu pada 2019 silam.
“Penambahan jumlah kursi karena ada penambahan jumlah penduduk di Tubaba. Sudah sesuai aturan di UU nomor 7 Tahun 2017,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 07 Februari, 2023.
Meski mengalami penambahan calon anggota DPRD, namun Dapil yang tersebar di IX Kecamatan tidak ikut bertambah atau tetap sama seperti Pemilu 4 tahun lalu.
“Dapil tetap 4,” singkat Cecep Ramdani.
Diketahui dari 35 calon anggota Dewan itu nantinya akan berasal dari Dapil I Kecamatan Tulangbawang Tengah sebanyak 11 orang, Dapil II Kecamatan Tumijajar dan Tulangbawang Udik sebanyak 9 orang, Dapil III Kecamatan Gunung Terang, Lambu Kibang, Pagar Dewa, Batu Putih sebanyak 8 orang, sedangkan pada Dapil IV Kecamatan Gunung Agung serta Way kenanga sebanyak 7 orang.(Ky)