Banda Aceh | BidikIndonesia – Anak berinisial MA yang mengalami kekerasan oleh ayahnya DI (53 tahun) di Kota Sabang dibawa ke Banda Aceh untuk mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis.
“Korban ditempatkan di Rumah Titipan Anak milik Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan yang diperlukan,” kata Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Bukhari, Jumat (8/11/2024).
Dia menyebut, pasca aksi kekerasan terhadap anak itu viral di media sosial dan pelaku DI akhirnya ditangkap, sang anak langsung diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sabang.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Sabang dan menghasilkan keputusan anak tersebut dibawa ke Banda Aceh.
AKP Bukhari menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius. “Dan korban mendapatkan hak-haknya untuk hidup aman dan tanpa kekerasan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang ayah inisial DI (53) di Kota Sabang karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tindakan pelaku itu terekam lewat CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah makan Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (24/10/2024) lalu.
Pasca video tersebut viral, polisi membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Pelaku kemudian ditangkap di Pelabuhan Balohan Sabang, Selasa (5/11/2024).[Masakin]