Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan dua pasang diduga nonmahram yang tertangkap dalam razia di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan, kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Mako setempat untuk penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Terhadap kedua pasangan atau empat orang ini, kita lakukan penahanan,” kata Rizal saat dihubungi.
Selain itu, pihaknya juga sedang memproses penyegelan terhadap hotel tempat kedua pasangan tersebut menginap, karena dianggap tidak mematuhi aturan syariat Islam dan beberapa kali melanggar perjanjian yang sudah dibuat.
Dikatakannya, tidak hanya sekali, hotel tersebut diduga melakukan pelanggaran yang sama secara berulang.
“Sudah diingatkan berapa kali dan masih terjadi, ya kita bertindak tegas. Kita akan lakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang ada, kalau harus segel ya kita segel,” kata Rizal.
Dia bahkan mengingatkan, hotel yang sedang dalam proses segel ini pernah menandatangani pernyataan yang diwakili oleh pihak manajemen, terkait kasus yang sama, penangkapan pasangan nonmahram tidur sekamar di penginapan tersebut.
“Sudah pernah kita ingatkan, tapi masih terulang di tempat yang sama. Kalau cabut izin usahanya, ya kita tempuh prosedurnya,” tutup Rizal.
Diketahui, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang gencar melakukan patroli penegakan syariat Islam di wilayah hukum setempat.
Terpisah, baru-baru ini pihaknya menjaring belasan pasangan diduga nonmahram dalam razia yang dilakukan di tempat gelap saat malam hari, mulai dari Taman Krueng Neng, Taman Sari, Taman Tepi Kali Peunayong, Taman Meuraxa, Taman Lambung, sepanjang pantai Ulee Lheue hingga Kilometer Nol, Tanggul Alue Naga, Tanggul Krueng Cut dan Tanggul Rukoh Lamnyong.
Belasan pasangan tersebut langsung diberikan pembinaan di tempat, serta diarahkan untuk pulang.
Sementara sepasang nonmahram lainnya yang duduk di tempat gelap sekitaran pantai Ulee Lheue, dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Sabtu (5/7/2025) malam. Setelah diberikan peringatan keras, yang bersangkutan kemudian diizinkan pulang dan diwajibkan mengikuti pembinaan ke Mako setempat selama lima kali pertemuan.
Kemudian pengawasan terhadap masyarakat yang tidak memakai busana Islami, terus dilakukan pihaknya terutama oleh regu putri, baik di tempat-tempat wisata maupun tempat lainnya.
Petugas WH putri juga masuk ke Stadion Lhong Raya untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang berpakaian tidak sesuai syariat.
Selanjutnya, sore hari menjelang magrib, WH melakukan patroli setiap hari secara rutin untuk mengimbau masyarakat yang sedang menikmati keindahan Ulee Lheue, agar segera meninggalkan pantai menjelang azan magrib berkumandang.
“Semua pengunjung diarahkan untuk pulang atau menuju masjid terdekat agar melaksanakan shalat magrib,” pungkasnya.(*)