Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menegaskan bahwa pengajuan santunan bagi korban meninggal dunia (santunan ahli waris) dan korban luka berat akibat bencana banjir dilakukan secara berjenjang dari daerah dan tidak diajukan langsung oleh keluarga korban ke pemerintah pusat.
Proses pengajuan santunan dimulai dari tingkat kabupaten/kota melalui Dinas Sosial (Dinsos), berdasarkan laporan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kecamatan setempat. Seluruh data korban kemudian dikumpulkan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Dinsos kabupaten/kota sebelum diajukan ke Kemensos RI.
“Ahli waris tidak perlu mengurus pengajuan santunan ke pusat. Semua proses administrasi dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial,” demikian mekanisme yang ditetapkan Kemensos RI dalam penyaluran santunan bencana.
Kemensos RI memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan Rp5 juta kepada korban luka berat. Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, langsung ke rekening penerima.
Tahapan Pengajuan Santunan
Proses pengajuan santunan diawali dengan pelaporan peristiwa duka oleh keluarga korban kepada perangkat desa, kelurahan, atau RT/RW setempat untuk memperoleh surat pengantar. Selanjutnya, ahli waris melengkapi dokumen administrasi berupa surat pengantar kepala desa, akta kematian korban, Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, serta surat keterangan ahli waris.
Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi, termasuk pencocokan dengan data kependudukan resmi. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, data korban disahkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai dasar pengajuan resmi ke Kemensos RI.
Kemensos RI selanjutnya memproses pengajuan tersebut dan menyalurkan santunan secara non-tunai melalui bank Himbara ke rekening ahli waris.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data yang disampaikan sesuai dengan dokumen kependudukan resmi serta tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengajuan santunan. Koordinasi aktif dengan Dinas Sosial setempat juga diperlukan agar proses pemberkasan berjalan lancar.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran santunan korban bencana dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana.
