Alergi Terhadap Wartawan PJ.Bupati Aceh Tengah Tidak Indahkan Tuntutan Wartawan Terhadap Sekwan.

Takengon – bidikindonesia.com

Jum’at 27 September 2024 Dari Beberapa Organisasi Wartawan PWI,PORWAGA,SEKBER dan SWI,Yang menyuarakan Copot Sekwan ,”melalui ketua masing -Masing Organisasi Wartawan yang dalam beberapa Minggu terakhir sudah berupaya menemui PJ.Bupati Aceh Tengah hingga saat ini belum bisa di temui,.

Di jelaskan lagi padahal Melalui PJ sekda kabupaten Aceh Tengah ketua PWI Dan PORWAGA Sudah menyampaikan Tuntutan yang mewakili seluruh wartawan Aceh Tengah dan bener meriah,” terkait Dengan Tugas Jurnalistik pada Pelantikan 30 Anggota Dewan Di kantor DPRK Aceh Tengah terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Senin (26/8/20 yang lalu ,”sekwan DPRK yang waktu itu sudah menghalangi tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan yang menjadi buntut adanya tuntutan dari beberapa Organisasi Wartawan ini.

Riga Irawan Toni Sekertaris dari SWI (SEKETARIAT WARTAWAN INDONESIA) kabupaten Aceh Tengah,” menyampaikan melalui media ini ,”seperti alergi dengan wartawan PJ.Bupati untuk bertatap muka dengan wartawan terkait tuntutan kita Copot Sekwan Dan seperti menghindari kita ada apakah dengan PJ.Bupati hingga saat ini tidak ada respon .ujarnya

Sementara melalui surat tuntutan yang telah di berikan kepada PJ.sekda juga belum ada tanggapan dari PJ. Bupati sudah beberapa pekan terakhir hingga saat ini setiap wartawan yang hendak menemui PJ bupati di ruang kerjanya selalu tidak di tempat .

Bacaan Lainnya

Menyampaikan beberapa tuntun terkait pelemahan profesi sebagai jurnalis dan berusaha menghalangi tugas jurnalis .

Tuntutan dari beberapa Organisasi yang ada di kabupaten Aceh Tengah dan bener meriah,” akan terus di suarakan sampai sekwan di turunkan dan mungkin dilaporkan apa lagi terkait menghalangi tugas jurnalistik Yang tertuang dalam,” UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS .tutupnya

 

Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *