Alasan Pemko Banda Aceh Revisi Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Alasan Pemko Banda Aceh Revisi Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh merevisi Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menyesuaikan dengan regulasi fiskal nasional. Regulasi pemerintah pusat turut memengaruhi perubahan aturan tingkat kota itu.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, usai menyerahkan Rancangan Perubahan Qanun tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh.

“Dari yang kita lakukan revisi ini, yang pertama untuk melihat di mana kantong-kantong peluang untuk peningkatan PAD Banda Aceh,” kata Illiza.

Dia menyampaikan alasan merevisi qanun adalah untuk mengidentifikasi potensi-potensi baru peningkatan PAD serta menyesuaikan pengelolaan fiskal daerah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Sebab, kata dia, tata kelola keuangan daerah tidak lagi bisa dijalankan secara konvensional. Kondisi ini membuat paradigma keuangan daerah berubah secara signifikan.

Bacaan Lainnya

Malah regulasi dari pemerintah pusat tersebut tidak hanya menuntut Pemko Banda Aceh mengelola pajak dan retribusi, tetapi juga mampu melakukan penyesuaian.

Di antaranya meningkatkan kemandirian fiskal, menyusun kebijakan berbasis kinerja layanan, menyelaraskan regulasi fiskal dengan kebutuhan masyarakat, menyederhanakan jenis pajak dan retribusi agar efisien, serta memaksimalkan potensi digitalisasi pengelolaan keuangan.

“Semangat undang-undang tersebut adalah menjadikan pajak dan retribusi bukan sebagai beban, tetapi sebagai instrumen pelayanan, keadilan, dan transparansi,” ujar Illiza.

Wali kota menyampaikan revisi qanun ini juga merespons surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 6 Maret 2025 yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian substansi Qanun Nomor 1 Tahun 2024 dengan kerangka regulasi nasional.

Oleh karena itu, perubahan yang Pemko Banda Aceh usulkan mencakup penyempurnaan atas sejumlah pasal strategis dalam Qanun tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.

Penyesuaian, kata dia, mencakup sektor-sektor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak reklame.

Illiza mengklaim pemko menyesuaikan revisi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil, serta memastikan pengambilan kebijakan tetap menguntungkan masyarakat kecil.

“Kita juga sepakat dengan DPRK bahwasanya sesuatu yang bisa lebih menguntungkan masyarakat, dari yang kecil memang harus kita lakukan penyesuaian,” kata Wali Kota Banda Aceh.

Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari kerja bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *