Alasan Keamanan, Peserta Demo Dilarang Masuk ke Halaman Kantor Gubernur Aceh

Alasan Keamanan, Peserta Demo Dilarang Masuk ke Halaman Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Peserta aksi demonstrasi yang tergabung dalam Rakyat Aceh Menggugat tidak diizinkan masuk ke pekarangan gedung Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh. Namun, hingga pukul 13.20 WIB, para demonstran masih bertahan di depan pagar gedung yang dijaga ketat aparat keamanan.

“Dengan pertimbangan alasan keamanan dan info intelijen yang kami terima, maka diputuskan kegiatan unjuk rasa kali ini tidak diperbolehkan masuk,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono di sela-sela aksi unjuk rasa, Senin, 7 Juli 2025.

Ia mengatakan, aksi hari ini harus segera berakhir sebelum pukul 18.00 WIB sebagaimana peraturan perundangan-undangan.

“Sesuai aturan paling lambat jam 6 sore harus membubarkan diri,” ujarnya.

Sementara itu, lalu lintas di depan Kantor Gubernur Aceh menuju Simpang Mesra terpaksa dialihkan ke jalur kanan. Hal itu dilakukan lantaran massa aksi tidak diperbolehkan masuk ke gedung tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi unjuk rasa hari ini, massa menuntut sejumlah isu, seperti meminta agar tanah wakaf Blang Padang yang saat ini dikuasai Kodam Iskandar Muda (IM) segera dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Massa demonstran juga menolak rencana pembangunan empat batalyon baru di Aceh hingga isu pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan yang bahkan menimbulkan konflik sengketa lahan berkepanjangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *