LHOKSEUMAWE, Bidikindonesia.com Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua Periode Suaidi Yahya terdakwa kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) PT Arun Kota Lhokseumawe kini menjadi tahanan rumah. Suaidi Yahya juga akan menjalani persidangan lanjutan secara virtual.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe itu menjalani tahanan rumah dan akan mengikuti persidangan secara virtual karena alasan sakit stroke yang dialaminya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, pada Rabub25 Oktober 2023 mengatakan, saat ini terdakwa berada di rumahnya di Kota Lhokseumawe.
Setiap agenda sidang, pihak kejaksaan mengerahkan utusan untuk pendampingan dan menyiapkan peralatan sidang.
“Pengamanan internal kita lakukan saat sidang, di luar sidang kita lakukan pemantauan. Jadi di Pengadilan Tipikor, majelis hakim, tim penuntut umum, tim penasehat hukum, terdakwa Hariadi dan saksi yang diperiksa mereka ada di dalam ruang sidang, sementara Suaidi dari rumah,” katanya di Lhokseumawe.
Suaidi Yahya menjadi tahanan rumah sesuai dengan penetapan hakim saat persidangan pada 23 Oktober 2023 lalu, yang mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa, dengan pertimbangan soal kesehatan Suaidi yang dinyatakan belum bisa mandiri di dalam Lapas.
Sebelumnya, terdakwa Suaidi Yahya diketahui menjalani perawatan medis di RSUD Zainal Abidin akibat penyakit stroke. Hingga saat ini proses sidang lanjutan kasus tersebut masih dilakukan secara daring dari kediamannya.
Lalu menjelaskan, Suaidi Yahya masih dalam kondisi sakit. Walaupun rumah sakit sudah memperbolehkan pulang, namun pihak Rutan tidak bisa menerima tahanan dalam kondisi sakit.
“Penasehat hukum mengajukan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah, dan dikabulkan oleh majelis hakim. Kita ikut saja, tergantung penetapan hakim karena statusnya terdakwa sekarang dalam kewenangannya majelis hakim,” ujarnya.
Kata dia, saat sidang perdana pada 23 Oktober lalu, majelis hakim telah memperbolehkan terdakwa mengikuti sidang dengan kondisi memakai kursi roda, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang telah diperiksa di antaranya mantan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), mantan Direktur Rumah Sakit Arun, mantan akuntan dari Rumah Sakit Arun dan mantan Direktur PTPL.
“Sidang dari rumah Suaidi dilakukannya kadang dengan posisi berbaring, kadang duduk, sehingga kemarin sidang dihentikan karena kondisinya sudah kelelahan. Sidangnya mulai dari pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Kajari Lhokseumawe itu juga berharap agar proses sidang kasus itu berlangsung secara cepat, dengan menganut azas persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan, dengan mempertimbangkan kondisi seorang terdakwa, sehingga kecepatan dibutuhkan untuk penyelesaian kasus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.
Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe itu, Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.[PikiranAceh]