ACEH TIMUR, bidikindonesia.com, Aktivis Anti Korupsi Aceh Timur, Safwadi SH, mendesak pihak Kejati dan Polda Aceh, segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan KKN di perusahaan perkebunan sawit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Timur, yang selama ini diduga sarat KKN, sejak mula berdirinya hingga kini, diduga telah merugikan daerah berkisar puluhan miliar rupiah.
” Kami sudah berkali – kali mewarning kepala daerah dan aparat hukum setempat, namun nampaknya tidak digubris, jadi sudah saatnya Kejati dan Polda Aceh turun tangan, usut tuntas dan tangkap semuanya,” kata Safwadi SH, Senin 9 September 2024.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke penegak hukum di Banda Aceh, agar perusahaan perkebunan sawit itu tidak lagi digelapkan hasilnya sebagaimana telah terjadi selama bertahun-tahun .
” Kami akan buat laporan resmi ke penegak hukum dalam waktu dekat, agar diusut dari sejak awal berdirinya hingga kini, kemana dibawa hasilnya dan siapa saja yang menikmati selama ini, sehingga bertahun – tahun tidak ada setoran ke daerah,” ungkap aktivis HAM Aceh Timur itu.
Dia juga menuding bahwa pengelolaan lahan perkebunan sawit itu sejak awalnya diduga sarat KKN, sehingga mesti segera diusut tuntas oleh penegak hukum, apalagi salah satunya sama sekali tidak menyetorkan PAD, bahkan diduga telah terjadi dugaan jual beli lahan oleh oknum – oknum tertentu kepada pihak lain yang tidak berhak.
” Itu diduga proses penguasaannya selama ini secara KKN, dan kami dapat info diduga ada oknum yang berani menjual sebagian lahan tersebut secara diam – diam, namun informasi ini masih akan kami gali lagi kebenarannya untuk diteruskan ke penegak hukum, “ujar putera Banda Alam itu.
Safwadi juga mengungkapkan, selain persoalan perkebunan sawit pemda tersebut, pihaknya juga akan melaporkan soal dugaan kasus keuangan berkisar miliaran rupiah yang tidak disetorkan ke daerah diduga dilakukan pihak perusahaan gas raksasa di Aceh Timur.
“Kami juga memegang data soal dugaan adanya kewajiban pihak perusahaan gas yang tidak dibayarkan ke pemda sejak 2020, perkiraan sebesar Rp. 1,2 milar pertahun, kami sudah coba konfirmasi, tapi humas perusahaan itu tidak mampu menghargai manusia, diduga juga melakukan diskriminasi terhadap wartawan di Aceh, ” ketus Safwadi SH.
Dalam waktu dekat Safwadi dan rekannya merencanakan aksi demonstrasi untuk beberapa kasus strategis tersebut di depan markas aparat penegak hukum di Aceh Timur dan Banda Aceh.
” Kami akan segera gelar aksi di Aceh Timur, tepatnya di kantor penegak hukum di Aceh Timur dan Banda Aceh,” tutup pria yang juga aktivis mahasiswa itu.