ACEH SINGKIL, Bidikindonesia.com Seorang oknum supir Pemadam kebakaran pos Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil inisial S diketahui sudah hampir setahun tidak pernah masuk kerja. Ajaibnya, meskipun sudah hampir setahun tak pernah terlihat di pos Pemadam Kebakaran tempatnya bekerja, akan tetapi namanya masih tetap ada di dalam absen sebagai supir Pemadam kebakaran. Kamis (26/10/2023).
Kelakuan oknum supir Pemadam kebakaran yang mangkir hampir setahun ini diketahui media baru-baru ini setelah beberapa kali Aceh Singkil dilanda musibah kebakaran. Pasalnya, salah satu yang menjadi kunci bergeraknya mobil pemadam kebakaran adalah kesiap Siagaan supir bergerak cepat untuk membawa mobil pemadam kebakaran memadamkan api.
Tetapi sang supir tidak pernah terlihat. Usut punya usut ternyata sudah hampir setahun tak masuk kerja, tapi namanya masih ada.
Menanggapi hal itu, ketua Lira Aceh Singkil Alex mengutuk keras ulah oknum sopir tersebut. Sebab menurutnya, seharusnya jangankan setahun, satu haripun supir pemadam tak boleh kosong, sebab kebakaran bisa saja terjadi secara tiba-tiba.
“Kita tidak mendoakan, tapi kebakaran bisa terjadi secara tiba-tiba, jadi supir harus slalu standby”. Ujanya Alex.
Menurut Alex, PJ.Bupati Aceh Singkil harus segera mengambil tindakan tegas, dan kalau ada oknum petugas di BPBD yang membekingi harus diberi hukuman setimpal.
“Pak Pj. Bupati harus tegas, kalau ada atasannya di BPBD yang membekingi ditindak juga. Karena ga masuk akal kalau tidak ada bekingnya. ASN di warung ditangkap, ini ada petugas hampir setahun ga masuk kok dibiarkan”. Kata Alex.
Sementara itu, PJ. Bupati Aceh Singkil yang dihubungi radarsingkil.co mengatakan sudah meminta kepada Kepala BPBD, Alhusni, untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
“Saya sudah arahkan sama kepala BPBD sebagai atasan langsungnya untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan. Tanyakan sama kepala BPBD apa sudah ditindaklanjuti atau belum” kata Azmi Pj. Bupati Aceh Singkil.
jejakkasus.id.mencoba mengubungi kepala BPBD Aceh Singkil Alhusni dan mendapatkan jawaban yang mengejutkan. Alhusni menanyatakan dirinya belum menerbitkan surat keputusan pemberhentian oknum supir tersebut karena belum ada laporan dari pos Pemadam Simpang Kanan dan dari Kasie Damkar.
Jadi, apakah pos Simpang Kanan dan Kasie Damkar inisial AB tidak pernah melaporkan masalah ini kepada Alhusni? Apakah mereka kongkalikong menjaga S sehingga namanya tetap aman dan masih terdaftar di dalam Absen? Hanya Tuhan dan merekalah yang tahu, tutupnya.[jejakkasusgroup]