AGC Rangkul Imum Mukim dan Keuchik Susun Juklak dan Juknis

BIREUEN, Bidikindonesia.com Aceh Green Conservation (AGC) melaksanakan pertemuan dengan Imum Mukim dan Keuchik Wilayah Krueng Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, guna menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak )dan petunjuk teknis (juknis ) di Aula Kantor Camat Peudada, Sabtu 9 Desember 2023.

Agenda ini merupakan bagian dari peradilan adat mukim dan gampong dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan adat sebagaimana mandat dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018.

Fasilitator Aceh Green Consevation (AGC), Abdullah Yunus, mengatakan juklak dan juknis tersebut sebelumnya juga telah disusun untuk Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada, dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat penyusunannya untuk Mukim Kuta Jeumpa dan Mukim Juli Selatan.

“Keempat mukim tersebut menjadi prioritas AGC mengingat di sana terdapat kawasan hutan yang perlu dijaga dan dilestarikan,” kata Abdullah Yunus.

Lanjutnya, tiga dari empat mukim tersebut bahkan telah mendapatkan SK Penetapan Status Hutan Adat dari Kementrian LHK yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada September 2023 lalu di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Pentingnya penguatan adat dan pengelolaan hutan berkearifan lokal ini diharapkan dapat bermanfaat menciptakan berbagai strategi kehidupan yang diwujudkan dalam bentuk aktivitas oleh masyarakat lokal guna menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka,” ujarnya.

Amatan KBA, sebanyak 20 peserta hadir terdiri dari imum mukim, perangkat mukim, belasan keuchik, serta sejumlah kader adat di Mukim Kreueng.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *