Bidik Indonesia.com. Banda Aceh. Universitas Syiah Kuala (USK) adalah Jantong Hatee (penyejuk hati) Rakyat Aceh. Universitas tertua di Aceh tersebut adalah Lembaga Pendidikan yang diharapkan oleh rakyat Aceh untuk mencerdaskan kehidupan generasi Aceh, dan Indonesia bahkan kalangan internasional melalui mahasiswa asing yang kuliah di sana.
Sejalan dengan perjalanan waktu, lembaga pendidikan tinggi ini berhasil mengubah citra baiknya dalam sepuluh tahun terakhir. Di tangan dingin Rektor sebelumnya, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., yang berasal Dari Aceh Timur, ia berhasil merobah predikat akreditasi C menjadi predikat A.
USK juga berhasil bertransformasi dari Perguruan Tinggi Satuan Kerja (PTN-Satker) menjadi Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan pada saat ini sedang menunggu turunnya Peraturan Pemerintah terkait PTN-BH.
Sesudah Milad USK
Pergantian Rektor USK selanjutnya beralih kepada Prof. Dr. Ir. Marwan yang sebelumnya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik yang berasal Dari Aceh Besar, Proses pemilihan Rektor tersebut sempat menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan dan menjadi sorotan media beberapa Pekan Ini.
Namun tidak banyak yang mengetahui bagimana Rektor terpilih tersebut menjalankan tatakelola USK berikutnya termasuk menunjuk para wakilnya yang dikhabarkan malah ada yang dipaksakan Karena tertutup Rapat Dari Media.
Desas Desus Pelanggaran
Media ini mencoba mengkonfirmasi desas desus adanya Wakil Rektor USK yang tidak memenuhi syarat tersebut kepada beberapa kalangan yang dianggap berjasa bagi kemajuan USK. Salah seorang yang ditanya adalah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, Rektor USK sebelumnya.
Dalam komunikasi media, Prof Samsul enggan berkomentar lebih jauh karena menganggap itu adalah internal rektorat sekarang.
‘Tanyakan dulu kepada pimpinan USK sekarang’ujar Prof Samsul melalui sambungan telepon ketika ditanyakan tentang hal ini.
Dan Samul Melanjutkan Kalau Ini Saya no Coment Dulu Lah.
Ketika didesak tentang adanya pelanggaran yang kian berhembus angin tak sedap tersebut, Prof Syamsul mengatakan ‘nantilah, semoga diselesaikan saja dengan baik, apalagi pihak yang di atas kelihatannya juga tahu tentang hal ini, pangkas Prof. Syamsul mengakiri jawabannya, tanpa merinci siapa yang dimaksud pihak di atas.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Rektor USK menjabat telah melantik sejumlah Wakil Rektor dan serah terima jabatan Rektor ini diikuti dengan pergantian para Wakil Rektor yang kemudian dilantik beberapa bulan lalu.
Namun sebelum pelantikan bisik-bisik tentang pengangkatan salah seorang Wakil Rektor yang tidak memenuhi syarat tersebut telah menjadi buah bibir para sivitas akademika perguruan tinggi yang menabalkan namanya dengan salah seorang ulama Aceh tersebut.
Menurut salah seorang sivitas akademika yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa terdapat koleganya yang terkesan dipaksakan menjadi wakil Rektor padahal melanggar aturan main yang ada termasuk statuta USK sendiri. Hal ini sudah pula diingatkan Rektor terpilih waktu itu, namun kelihatannya ia tidak berdaya, ujar salah satu sumber tersebut.
Media ini mencoba mencari referensi terhadap aturan dimaksud yang ternyata telah dikokohkan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala.
Juga terdapat aturan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.
Pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 Bab III bagian A disebutkan bahwa organisasi perguruan tinggi paling sedikit terdiri atas a) Senat Universitas; b) Pemimpin perguruan tinggi dalam hal ini Rektor; c) Satuan pengawasan internal; dan d) dewan penyantun atau nama lain.
Sementara itu di dalam Statuta USK Pasal 41 disebutkan bahwa Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a) Rektor dan wakil Rektor; b) biro; c) Fakultas dan Pascasarjana; d) lembaga; dan e) unit pelaksana teknis.
Statuta USK mengatur juga tata cara dan syarat pengangkatan para pejabat di antaranya Rektor dan Wakil Rektor. Sejumlah persyaratan umum harus dimiliki untuk menjadi wakil rektor di antaranya sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, dan seterusnya.
Sementara persyaratan khusus adalah persyaratan khusus di antaranya memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Unsyiah paling rendah sebagai ketua Jurusan/Bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon Wakil Rektor.
Bercermin dari aturan-aturan tersebut dan pengamatan terhadap rekam jejak jabatan para wakil rektor USK yang diangkat maka patut diduga ada wakil rektor yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Artinya, dugaan ini bisa berimbas juga pada dugaan bukan hanya melanggar statuta USK saja tetapi juga peraturan menteri yang menetapkannya.
Konfirmasi Rektor USK Menjabat.
Media ini mencoba mengkonfirmasi kenbenaran desas desus ini kepada Rektor USK, Prof Dr. Ir. Marwan tentang kebenaran pelanggaran ini. Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, pimpinan USK tersebut tidak mengangkat teleponnya dan belum menjawab pesan WA yang dikirimkan walau terlihat pesan WA tersebut sudah di baca.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang diminta tanggapannya mengatakan bahwa Nanti Sabar Cek data Dulu.
Publik dan media ini penasaran apa yang sedang terjadi di USK dan karenanya akan terus menggali kebenaran hal sebagai bagian dari hak masyarakat.
Media ini juga menunggu konfirmasi dari pihak berwenang di USK dan memberi klarifikasi kepada publik karena memang USK adalah lembaga negara, bukan milik kelompok apalagi milik pribadi yang bisa dijalankan sesuak hatinya.