9,26 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand Bea Cukai dan Kejari Lhokseumawe Musnahkan

9,26 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand Bea Cukai dan Kejari Lhokseumawe Musnahkan

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan 9,26 juta batang rokok ilegal asal Thailand yang diselundupkan melalui perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.

Pemusnahan ini dilakukan di Kanwil Bea dan Cukai Aceh, Kamis 2 Mei 2024. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengatakan nilai total barang tersebut mencapai Rp19,29 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24,621 miliar.

Safuadi menyebutkan dari keseluruhan barang bukti yang diamankan pihaknya besama kejaksaan, sebanyak 926 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘VR7’ kita musnahkan pada hari ini, dan selebihnya akan diserahkan kepada pihak PT SBA sebagai pengganti bahan bakar.

“Rokok ilegal ini berasal dari Thailand dan ditindak di perairan Lhokseumawe. Dua orang kurir telah diajukan ke pengadilan, dan satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Safuadi.

Ia menjelaskan selain dua orang tersangka kejaksaan juga menetapkan satu orang DPO yang saat ini masih dilakukan pencarian.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Saifuddin, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyebutkan saat ini kasus tersebut sudah pada tahap persidangan dan pemeriksaan saksi dan juga para saksi ahli.

“Barang buktinya rokok yang sebagian sudah dimusnahkan, satu unit kapal. Dan 6 kardus kita bawa ke pengadilan,” katanya.

Ia mengungkapkan barang bukti kapal saat ini dititip di Pelabuhan Kruenggeukuh Sementara itu, untuk dua orang tersangka yang sudah ditetapkan pihaknya tersebut berperan sebagai Nahkoda dan Awak Kapal.

“Sebenarnya ada tiga tersangka 2 berhasil diamankan dan satu lagi masih DPO,” terangnya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *