Banda Aceh | BidikIndonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, menyatakan lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), mengajukan upaya hukum banding.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin mengatakan upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Ada lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Banding tersebut disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya,” kata Jamaluddin seperti dilansir Antara, Kamis (27/3/2025).
Adapun lima terdakwa tindak pidana korupsi budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di kabupaten Aceh Timur tersebut, yakni atas nama Suhendri selaku Ketua BRA. Kemudian, terdakwa Zulfikar selaku penghubung kegiatan, terdakwa Zamzami, selaku pelaksana kegiatan.
Serta terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan Reintegrasi Aceh. Dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan budidaya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh.
“Sedangkan terhadap seorang terdakwa lainnya atas nama Hamdani, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan atas putusan lepas dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” kata Jamaluddin.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Suhendri dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Zulfikar divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.
Berikut terdakwa Zamzami, dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar dan jika tidak membayar, dipidana satu tahun enam bulan penjara.