4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Desa Dayah Baro Jeunieb Bireuen Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Desa Dayah Baro Jeunieb Bireuen Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Bireun|BidikIndonesia.com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, mulai disidangkan.

Ya, kasus yang diusut sejak oktober 2023, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan empat lelaki sebagai terdakwa, yaitu RZ, selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2018.

Kemudian A, selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2019–2020.

Berikutnya F selaku Direktur BUMG Bunda Barindo Tahun 2019–2020 dan R, selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015–2021

Bacaan Lainnya

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan informasi tersebut seusai sidang perdana itu.

Menurutnya, dalam sidang perdana itu, JPU Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap para terdakwa atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan ADG Gampong Dayah Baro pada tahun anggaran 2018–2020.

“Dalam dakwaan, disebutkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 620.055.547 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen,” jelas Wendy.

Menurutnya, kerugian tersebut berasal dari berbagai penyimpangan pengelolaan dana.

Antara lain dari penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana BUMG untuk kepentingan pribadi.

Kemudian realisasi pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik di lapangan

Kemudian Kegiatan Bimtek aparatur gampong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, berikutnya pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu serta adanya kemahalan harga barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *