3 Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal Ditangkap Polres Aceh Utara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

3 Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal Ditangkap Polres Aceh Utara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Lhoksukon|BidikIndonesia.com – Tiga pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Utara kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH MSM, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/4/2025).

Kapolres menceritakan ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda menyusul laporan masyarakat mengenai peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan.

Kasus ini terungkap pertama kali pada 5 Maret 2025 saat polisi menindaklanjuti informasi dari warga Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Bacaan Lainnya

Dari penggerebekan di sebuah warung milik tersangka berinisial K (48), petugas menemukan puluhan dus rokok ilegal tanpa label peringatan kesehatan.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka lain, yakni F (30) dan J (45).

F ditangkap saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya.

Sedangkan J diduga sebagai pengendali distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur,” ungkap Kapolres.

Polisi kemudian menyita tambahan 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka mencapai ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit kendaraan pick up yang digunakan sebagai sarana distribusi.

Menurut Kapolres, para tersangka menjalankan modus dengan menjual rokok ilegal langsung kepada masyarakat melalui warung serta mendistribusikannya menggunakan mobil pribadi.

Tindakan ini dinilai melanggar hukum sekaligus mengancam kesehatan publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Rokok ilegal ini tidak memuat peringatan kesehatan, padahal kandungannya jelas berisiko tinggi bagi konsumen dan lingkungan sekitar,” tegas AKBP Nanang.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Utara dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI dan program Hijrah Polres, yang menargetkan wilayah bebas dari produk berbahaya dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *