Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap 17 orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di tiga lokasi berbeda.
Para pelaku ditangkap di kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon.
Mereka kini sedang diperiksa lebih lanjut di Polres Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menyebut penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum mereka.
Gelombang pertama penangkapan dilakukan terhadap lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37), yang seluruhnya warga Panton Labu.
Mereka diketahui melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi.
“Mereka tidak ada tanda pengenal, rompi resmi dari Dinas Perhubungan Aceh Utara,” kata Boestani kepada wartawan.
Di Kecamatan Matangkuli, polisi menangkap enam orang lainnya, yaitu R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40).
Mereka diduga melakukan pungli terhadap sopir truk yang masuk ke kawasan perusahaan dengan dalih “uang minum” sebesar Rp 30.000 per truk.
Sementara itu, enam pria lainnya ditangkap di Kota Lhoksukon.
Mereka berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47), yang diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di wilayah tersebut.
“Kita periksa untuk memastikan apakah ada unsur pidananya,” ujar Boestani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan aksi premanisme melalui nomor pengaduan resmi 0852-7798-3031.
“Saya pastikan akan tangkap pelaku premanisme.
Jangan main-main di Aceh Utara,” pungkas Boestani.