Ilustrasi
Aceh Besar | BidikIndonesia – Sebanyak 14 anggota pemadam kebakaran di Aceh Besar terpaksa dirumahkan oleh pemerintah setempat. Keputusan ini menuai protes dari para anggota, terutama karena mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun dan memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian serta pelatihan dasar militer dari Dodik Bela Negara.
Salah seorang petugas pemadam kebakaran mengungkapkan kesedihan mendalam di antara rekan-rekannya. “Kebanyakan dari kami sangat sedih. Beberapa sudah berkeluarga dan situasi ini terjadi menjelang Lebaran. Kami 14 orang ini sudah memiliki sertifikat resmi dan pengalaman bertahun-tahun, tapi tiba-tiba harus dirumahkan,” ujar narasumber tersebut melalui telepon seluler, Selasa 11 Maret 2025.
Para anggota yang dirumahkan ini memiliki masa pengabdian yang bervariasi, ada yang lebih dari dua tahun, satu tahun lebih, dan ada juga yang baru satu tahun. Mereka menerima pemberitahuan resmi tentang pemutusan hubungan kerja pada 7 Maret 2025 di Pos Induk Sibreh Keumeude.
“Kami sama sekali tidak menduga. Selama ini kami pikir jumlah personel pemadam di Aceh Besar masih kurang. Idealnya, satu mobil pemadam diisi enam orang, tapi di sini hanya tiga orang, bahkan ada yang hanya dua orang per regu,” tambahnya.
Ia menyebutkan alasan resmi para anggota ini dirumahkan karena adanya efisiensi anggaran, berdasarkan Surat Bupati No. 800/268/2025 tanggal 3 Maret 2025. Namun, para anggota yang dirumahkan merasa kecewa karena tidak ada kompensasi yang diberikan.
“Kami bahkan tidak mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat, hanya melalui berita. Kami berharap gaji kami dari bulan Januari hingga 7 Maret dibayarkan,” ungkapnya.
Keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan kesiapan menghadapi bencana. “Kami harap masyarakat memaklumi jika terjadi kebakaran atau bencana lain, karena jumlah personel pemadam di Aceh Besar semakin berkurang,” ucap petugas tersebut.
Meski dirumahkan, ke-14 anggota ini belum berniat mencari pekerjaan lain. “Kami sudah memiliki jiwa pemadam. Gaji kami memang di bawah Rp2 juta, tapi kami ingin tetap bekerja di pemadam. Kami berharap pemerintah memikirkan kembali nasib kami karena jumlah personel pemadam di Aceh Besar sudah sangat sedikit, kurang dari 100 orang,” harapnya.
Sementara itu, Kalaksa BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil, mengakui bahwa pihaknya juga merasakan kekurangan personel. “Ia ada pengurangan sejumlah angota. Kita masih kekurangan tenaga, tapi kami harus mengikuti aturan,” kata Ridwan Jamil saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.
Menurut Ridwan, pemerintah harus memberi ruang bagi anggota pemadam yang suda mengabdi dan juga mengingat mereka sudah memiliki sertifikat. “Kami membutuhkan mereka. Mudah-mudahan ada regulasi baru yang bisa mengembalikan mereka,” ujar Ridwan.[KBA]
Ridwan menjelaskan bahwa perumahan 14 anggota tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran dan karena mereka tidak memenuhi kriteria dalam P3K. “Kita melakukan ini sesuai aturan, tapi kami berharap ada solusi terbaik untuk mereka,” pungkasnya.