Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Sebanyak 133 tiang baliho berstatus ilegal atau tanpa izin berdiri di sejumlah titik dalam kota Banda Aceh.
Merespons kondisi itu, tim Pemko Banda Aceh pun melakukan operasi penertiban.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kemarin. Katanya, dari total 133 titik baliho ilegal, 23 di antaranya sudah dibongkar, dan sejauh ini belum ada itikad baik dari sang pemilik.
“Kebocoran PAD cukup besar kalau dihitung sejak awal mereka mendirikan baliho ini,” ujar Illiza .
Tim Pemko Banda Aceh membongkar Sebanyak tiga unit baliho yang berada di Kawasan Taman Putroe Phang, karena tidak memiliki izin. Pembongkaran dipimpin Wali Kota Banda Aceh.
Dua baliho berukuran 5×10 meter dan satu baliho 2×5 meter di pinggir jalan kawasan Taman Putroe Phang pun, berhasil dirobohkan petugas dengan bantuan alat berat.
Dengan robohnya tiga baliho tak berizin ini, maka lokasi penertiban tahap pertama yang meliputi area Simpang Jam dan Simpang Mesra telah dirampungkan Pemko Banda Aceh.
Wali Kota mengatakan, tindakan tegas yang dilambil pihaknya malam ini melanjutkan komitmen penertiban seluruh baliho tanpa izin di Banda Aceh.
“Sebelumnya, kita sudah beri tenggat waktu untuk mengurus izin atau membongkar sendiri, tapi waktunya sudah habis, makanya malam ini kita bongkar,” ujarnya.
Selain harus mengantongi izin, ada pula pajak reklame yang menjadi kewajiban pengusaha baliho .
“Ini ada juga yang tak berizin, tapi bayar pajak. Semuanya akan kita tertibkan, tata kembali, kita kaji area mana yang boleh dan tidak mengusik estetika kota,” ujarnya.
Katanya, operasi penertiban baliho ilegal tersebut akan kembali dilanjutkan hingga setelah hari raya Idul Adha nanti.(*)