ACEH TIMUR, bidikindonewia.com, Sejumlah awak media dan LSM diduga mengalami kesulitan untuk melakukan peliputan atau mewawancarai enam orang tersangka yang ditahan pihak kejaksaan Aceh Timur atas dugaan korupsi pembangunan ruas jalan senilai Rp.13 miliar yang diduga melibatkan oknum pejabat di dinas PUPR Aceh Timur.
Hal itu dikeluhkan awak media setelah berupaya mengakses keenam tersangka itu beberapa waktu sebelumnya setelah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut.
” Kami tidak berani bang, tanpa seizin pihak kejaksaan, karena ini masih tahanan jaksa,” kata salah seorang petugas LP Idi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Padahal dengan semangat kemerdekaan Pers, seharusnya wartawan tidak boleh dihalang – halangi dalam menjalankan tugas – tugas jurnalistiknya dengan alasan apapun.
Awak media dan LSM pun semakin menaruh curiga tentang adanya bagian yang ditutup – tutupi dalam kasus yang terungkap pasca sidak kejaksaan di dinas PUPR tersebut.