Wakil Ketua DPRK Simeulue Sunardi Konsultasi ke DJKN Aceh Bahas Audit dan Penilaian Aset PDKS 2026

Wakil Ketua DPRK Simeulue Sunardi Konsultasi ke DJKN Aceh Bahas Audit dan Penilaian Aset PDKS 2026
Wakil Ketua DPRK Simeulue Sunardi Konsultasi ke DJKN Aceh Bahas Audit dan Penilaian Aset PDKS 2026.Foto: (Lst) Bidikindonesia.com

Banda Aceh | Bidikindonesia.com— Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi, SH, melaksanakan perjalanan dinas ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh di Banda Aceh pada 13–16 Februari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan melakukan konsultasi dan koordinasi terkait rencana permintaan audit serta perhitungan akhir aset Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). Jum’at (13/2/2026).

Dalam agenda tersebut, Sunardi,SH. melakukan pertemuan dengan Tim Penilaian Aset DJKN untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme permohonan penilaian aset kekayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDKS.

Berdasarkan hasil konsultasi, pihak DJKN menjelaskan bahwa mekanisme permintaan penilaian aset harus diajukan secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Sekretaris Daerah atau Kepala Bagian Aset dengan menyampaikan surat permohonan penilaian terhadap hasil akhir perhitungan sisa aset PDKS tahun 2026 kepada Kantor Wilayah DJKN Aceh di Banda Aceh.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat mengajukan permohonan waktu untuk melakukan konsultasi dan diskusi lanjutan terkait langkah-langkah pengelolaan PDKS ke depan, sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan optimalisasi aset milik pemerintah daerah yang terdapat pada perusahaan daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sunardi menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa proses penilaian aset PDKS dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan benar-benar melindungi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue,” ujarnya.

DPRK Simeulue, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, termasuk mendorong pengajuan resmi permohonan penilaian aset ke DJKN apabila seluruh dokumen administratif telah dipersiapkan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap nilai dan status aset PDKS serta menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait keberlangsungan dan pengelolaan perusahaan daerah dimaksud.

(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *