SIGLI, Bidikindonesia.com Tujuh Pelaku Kejahatan dibekuk Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim), Polres Pidie beberapa waktu yang lalu. Penangkapan pelaku kejahatan itu terjadi di tempat yang berbeda, kasus yang terjadi pencurian sapi, sepeda motor dan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Hal itu terungkap pada konferensi pers di Joglo Satreskrim Polres setempat, Kamis, (14/9/2023).
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan berbagai kasus Tindak Pidana (TP) di Pidie yang terjadi sejak Mei hingga September 2023.
Sebut Kapolres, ada 6 TP sejak Mei hingga September 2023, yaitu pada 18 Mei 2023 TP penganiayaan (pembacokan) terhadap Mawardi bim Rusli (40) oleh tersangka RK (40) di Kecamatan Mila, Pidie. Tersangka berhasil ditangkap pada 11 September 2023 di Kabupaten Bireuen.
Setelah itu pengungkapan pencurian ternak dan sepmor di Kecamatan Padang Tiji, korbannya Masri bin Saidin (56), dan Bahraini binti Husen (41).
Kemudian pencurian sapi di Gampong Pulo Hagu Tanjong pada 25 Agustus 2023, berhasil digagalkan oleh warga. Kedua pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Padang Tiji beserta BB 1 ekor lembu dan 1 unit sepmor.
Bahkan Satreskrim Polres Pidie pada 27 Agustus 2023 juga berhasil meringkus satu dari empat kawanan pencuri ternak lembu dan kambing milik warga Batee. IJ berhasil diamankan di Kecamatan Mutiara, Pidie, sementara tiga orang lagi masuk DPO.
Pelaku beserta BB berupa sapi, kambing dan sepmor dari kejadian pada 22 Agustus 2023 lalu sudah dibawa ke Polres Pidie.
Untuk kasus pencurian besi di halaman Scoot Camp Simpang Beutong, Laweung, Kecamatan Muara Tiga, pada 12 September 2023, milik Anwar bin Yasin (60), warga Pidie, dengan tersangka MM (37) warga Aceh Besar.
Pelaku diamankan pada hari itu juga beserta BB 1 unit mobil Pickup, 4 batang besi ukuran panjang 3 meter, 5 rangka besi siku dan kunci ring pas.
Kasus lainnya, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tangse. Ada dua kasus di Tangse, pertama dengan korban Bunga (6), sedangkan pelaku MYM (41) warga Gampong Keude Tangse.
Kejadian pada 18 Juli 2023 di kediaman pelaku, dan pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie pada 12 September 2023 di Muara Dua, Lhokseumawe. Alat bukti berupa Visum dokter.
Juga kasus pelecehan seksual terhadap anak di Tangse yang menimpa Melati (13) sejak awal Juli 2023 hingga 28 Agustus 2023.
Tersangka MY (31) warga Blang Teungoh, Tangse, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie, pada 4 September 2024 di Simpang Blang Pandak, Gampong Blang Dhot Tangse, setelah mendapat laporan orang tua korban. Alat bukti berupa Visum dokter.
Semua perkara sudah melalui penyelidikan dan penyidikan, untuk seterusnya disampaikan ke Kejaksaan, sesuai KUHP.
Kapolres mengimbau serta mengajak warga untuk sama-sama menangkal dan memberantas kejahatan, dengan berbagai upaya, termasuk melapor langsung ke pihak kepolisian terdekat, ataupun memberikan informasi lewat media informasi Polres.
Kapolres juga berharap kita semua untuk berperilaku positif, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing, guna mencegah TP.
Kapolres tidak bosan disetiap kesempatan, mendengarkan keluhan dengan bersama-sama mencari solusi guna mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat, seperti halnya disetiap kegiatan Jum’at Curhat.[Thetime23]