Syahrul ST, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Senin, 03/02/2025. Foto: Dok bidik indonesia
LHOKSEUMAWE | biidikindonesia.com, Proses transformasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe terus berjalan. Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Syahrul ST, yang optimis bahwa langkah ini akan membawa perubahan signifikan terhadap kualitas layanan publik di daerah tersebut. Senin, 03/02/2025.
“Kami menyambut baik transformasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga kerja, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik di Lhokseumawe,” ujar Syahrul.
Landasan Hukum dan Batas Waktu Penataan Honorer
Transformasi tenaga honorer menjadi PPPK didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, serta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menghapus status tenaga honorer dan menyisakan dua kategori pegawai di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sesuai dengan Pasal 66 UU ASN, pemerintah menetapkan batas waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024. Artinya, dalam kurun waktu tersebut, seluruh tenaga honorer harus sudah berstatus PNS atau PPPK, atau tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan.
Komitmen Transparansi dan Kualitas Pegawai
Syahrul ST menegaskan bahwa proses seleksi dan pengangkatan PPPK harus dilakukan secara transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Ia mendorong agar pemerintah daerah memastikan bahwa tenaga kerja yang diangkat benar-benar memiliki kapasitas untuk meningkatkan layanan publik.
“Seleksi dan pengangkatan harus berdasarkan kebutuhan formasi yang jelas. Kita ingin tenaga yang diangkat benar-benar mampu menjawab tantangan pelayanan publik di masa depan,” tambahnya.
Harapan dan Tantangan dalam Transformasi Honorer
Sementara itu, beberapa tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK berharap agar pemerintah tidak hanya memberikan status, tetapi juga meningkatkan kapasitas mereka melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi.
“Pemerintah harus memastikan bahwa setelah diangkat menjadi PPPK, pegawai tetap mendapatkan peningkatan kapasitas melalui pelatihan berkala agar dapat bekerja lebih profesional dan optimal,” ujar salah seorang tenaga honorer yang tengah menunggu hasil seleksi.
Transformasi tenaga honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menyederhanakan sistem kepegawaian di sektor pemerintahan. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan lebih fokus pada peningkatan mutu layanan publik tanpa terbebani oleh sistem tenaga kerja yang tidak terstruktur.
Masyarakat Lhokseumawe berharap pengangkatan PPPK ini dapat membawa perubahan nyata dalam pelayanan, baik di sektor kesehatan, pendidikan, maupun administrasi publik lainnya. Pemerintah daerah pun diimbau untuk terus memonitor kinerja pegawai yang telah diangkat agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.