Tim Gabungan Ditertibkan Bangunan Liar di Pasar Induk Lambaro

Tim Gabungan Ditertibkan Bangunan Liar di Pasar Induk Lambaro

ACEH BESAR, BidikIndonesia.com Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/Polri serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Disperindagkop) Aceh Besar menertibkan pedagang dan bangunan liar yang berada di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, penertiban ini sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Kewenangan di dalam pasar ini merupakan kewenangan Satpol PP dalam hal menertibkan dan menentukan lokasi yang bisa berjualan.

“Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang, sehingga semua pedagang bisa mendapatkan akses transaksi dengan pelanggan,” katanya, Selasa 7 Mei 2024.

Lebih lanjut, Muhajir menyebutkan bahwa kondisi sebagian pedagang berjualan di dalam gedung dan ada di luar gedung, sehingga lapak yang sudah ditentukan sepi dari pembeli. Maka, penertiban yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memberikan akses bagi semua pedagang yang ada di Pasar Induk Lambaro.

“Kalau sudah begini tak ada lagi pedagang yang bermata air, serta yang ber air mata, karena semuanya mendapat akses transaksi secara adil. Kita tahu semua mereka ingin ekonominya hidup, bukan hanya sebagian orang yang berbuat justru untuk menutup pintu rezeki orang lain,” tandas Muhajir.

Bacaan Lainnya

Muhajir menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan melakukan patroli rutin serta menempatkan petugas untuk mengontrol dan memantau setiap hari. Sehingga tidak terulang lagi, karena kebiasaannya setelah ditertibkan, selang dua hari sudah seperti semula.

“Maka dari itu, mulai hari ini dan seterusnya akan ada anggota Satpol PP yang bertugas setiap hari di sini, bila ada pedagang yang masih membandel dan tidak memahami aturan akan kami lakukan tindakan dan barang dagangan akan kami sita,” tegas Muhajir.

Sementara itu, Plt Kadis Disperindagkop Aceh Besar, Trisna Dharma, mengatakan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDIRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, kewenangan dalam pengelolaan pasar dikembalikan menurut tupoksi masing-masing.

“Untuk penanganan ketertiban sekarang wewenang ada di Satpol PP, kebersihan pasar ada di DLHK, terkait penertiban parkir wewenangnya ada di Dinas Perhubungan, dan untuk lapak dan los masih menjadi kewenangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal bulan Januari 2024, pihaknya terus melakukan sinkronisasi dan kolaborasi dengan pihak yang terkait, untuk mengambil langkah-langkah dalam mengatur dan menata kembali Pasar Induk Lambaro sesuai tugas masing-masing.

“Alhamdulillah, mulai hari ini kita mulai, bersama Satpol PP melakukan penertiban,” katanya.

Menurut Trisna, yang paling utama adalah di dalam pasar induk Lambaro tidak boleh ada bangunan liar. Meskipun pasar dikenal sebagai pasar grosir, ada tempat yang dibolehkan berjualan dan ada wilayah yang tidak diperbolehkan berjualan.

Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, beberapa kali melakukan ‘operasi penertiban bakda subuh’ di Pasar Induk Lambaro.

Bahkan Pj Bupati Aceh Besar itu juga beberapa kali memimpin pembersihan Pasar Induk Lambaro dengan langsung menyiramkan air dari mobil tanki armada BPBD dan PDAM, untuk membersihkan saluran di pasar induk, yang sebelumnya nyaris seperti tak bertuan.[Mitaberita]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *