Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT.PSM Sabang Ditahan

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT.PSM Sabang Ditahan

Sabang | BidikIndonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Jumat (22/11/2024), Kejari Sabang resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022.

Tiga orang yang kini berstatus tersangka adalah TRA, mantan Kepala Dinas yang juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang pada tahun 2021, serta kembali dipercaya sebagai Komisaris Utama pada tahun 2022. Kemudian, AB selaku Direktur Utama BUMD Kota Sabang tahun 2022, dan SM sebagai Direktur Kedua pada periode yang sama turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah tegas Kejari Sabang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku,” tegas Filman.

Ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selama 20 hari ke depan, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Sabang juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak Kejaksaan.”

Bacaan Lainnya

Kejari Sabang berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Sabang.[RRI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *