LHOKSEUMAWE, BidikIndonesia.com Sebuah rumah kayu beratap rumbia di Dusun B, Desa Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe terbakar pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Tragedi kebakaran tersebut menewaskan seorang balita bernama Fida yang masih berumur 2 tahun 5 bulan. Kebakaran diduga akibat penggunaan obat nyamuk bakar di dalam rumah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Satu Iptu Syadli mengatakan, saat itu suami korban pemilik rumah, Safrizal, 28 tahun tidak berada di rumah. Sementara istri dan anak-anaknya yaitu Putri Irmanda, 22 tahun, Muhammad Kinzi, 5 bulan dan Fida, 2 tahun 5 bulan menjadi korban dalam kebakaran tersebut.
Lebih lanjut, kata Syadli, menurut keterangan saksi, kebakaran tersebut terjadi ketika Putri Irmanda dan kedua anaknya berada di dalam rumah. Saat api mulai menjalar dan melalap rumah mereka, Putri Irmanda dan kedua anaknya mengalami luka bakar. Sayangnya, Fida meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
“Saat kejadian, warga sekitar berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun upaya tersebut tidak berhasil dan api membesar dengan cepat. Petugas pemadam kebakaran dari Kota Lhokseumawe juga kesulitan mencapai lokasi kebakaran karena akses jalan yang tidak memungkinkan,” ujarnya.
Sementara kedua korban luka bakar, Putri Irmanda dan Muhammad Kinzi, segera dilarikan ke Puskesmas Padang Sakti dan kemudian dirujuk ke RS Arun Lhokseumawe untuk perawatan medis intensif.
“Sementara itu, jenazah Fida ditemukan dalam keadaan hangus dan langsung dimakamkan di pemakaman umum desa setempat,” katanya.
Syadli menyebutkan, kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh penggunaan obat nyamuk bakar di dalam rumah. Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp25 juta.
“Meskipun mengalami tragedi besar, pihak keluarga telah memilih untuk ikhlas dan menerima kejadian tersebut sebagai takdir,” pungkasnya.[KBA]