Tersangka Korupsi SIMDA Kota Langsa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri

Tersangka Korupsi SIMDA Kota Langsa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri

KOTA LANGSA, Bidikindonesia.com Kepolisian Resort (Polres) Langsa telah melimpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) berupa Radio Link (Wireless) di Kota Langsa ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad SSos kepada media ini, Sabtu (25/11) menyampaikan, Tersangka IH (45) seorang warga Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baroe merupakan PNS di Dinas Pertanahan Kota Langsa.

Kasusnya adalah pengadaan perangkat SIMDA di 60 Gampong dalam wilayah Pemko Langsa, yang masing-masing sebesar Rp.15.000.000,- dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN dan APBK) TA 2016 dan TA 2017.

“IH diserahkan atau dilimpahkan oleh Penyidik ke JPU Kejari Langsa pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB diruang Kerja Seksi Pidsus Kejari Langsa yang diterima langsung oleh JPU Fungsional Kejari Langsa”, ucap Kasat.

Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Ipda Rahmad mengatakan, kasus ini berawal dari pengadaan perangkat SIMDA (Radio Link/Wireless) di 60 Gampong dari 66 Gampong di Kota Langsa sebesar Rp15.000.000,- per Gampong yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN dan APBK) TA 2016 dan TA 2017.

“Pengadaan Perangkat SIMDA Desa itu sendiri tidak ada proses perencanaan dan juga tidak ada Server Penerima di BPKD (DPKA) Kota Langsa. Sehingga, perangkat yang diadakan oleh pelaku, setelah dilakukan pemasangan di 60 gampong, perangkat tersebut tidak terkonfigurasi dan tidak tersambung (terkoneksi) jaringannya”, jelasnya lagi.

Kasat Reskrim melanjutkan, atas kejadian itu, perangkat SIMDA Desa yang diadakan atau dipasang oleh Tersangka tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh 60 Desa. Akhirnya perangkat tersebut terbengkalai di masing-masing Kantor Geuchik sampai saat ini.

“akibat perbuatan Pelaku dan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap pengadaan yang bersumber dari dana Desa (APBK dan APBN) TA 2016 dan TA 2017, telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 831.626.545,- Juta”, ungkap Kasatres, Ipda Rahmad.[Hariananalisis]