Lampura, Bidikindonesia,- Pembangunan drainase di Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mungkin layak disebut ‘proyek siluman’.
Betapa tidak, ungkapan itu pasalnya berdasarkan pekerjaan dilapangan yang hingga hari ini Senin, 30 Oktober, 2023 tidak nampak adanya pelang informasi proyek, sehingga tidak diketahui asal muasal hingga sumber pendanaan bangunan drainase tersebut.
Dengan telah lamanya drainase itu dikerjakan namun tidak memasang pelang informasi, nampaknya rekanan melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan juga dipertegas jika proyek harus memasang pelang informasi sebagai mana dimaksud.
Selain tidak memasang pelang informasi, diduga pula realisasi pembangunan terkesan asal-asalan. Pasalnya, terdapat titik pada pemasangan dinding drainase tersebut nampak hanya terisi tanah yang berpotensi terjadinya minim kualitas.
Lucunya, ketika wartawan usai melakukan pemotretan pekerjaan, terdapat seorang pria yang mengaku sebagai warga setempat mencoba menghalangi awak media untuk mengkritisi proyek siluman disana.
“Saya warga disini, kalau mau beritain yang negatif-negatif janganlah, nanti pemain-pemain proyek tidak mau lagi kerja disini,” kata pria mengaku bernama Eko ini.
Walau begitu, Eko juga mengaku jika warga setempat telah mengawasi pekerjaan didaerahnya agar tetap berjalan maksimal. Namun, meski telah mereka awasi, sayangnya Eko juga tidak mengetahui asal muasal proyek tersebut lantaran tidak terdapat pelang informasi.
“Kami awasi terus proyek ini, kalau pelang proyek tidak tahu juga,” tandas Eko menggunakan bahasa Lampung sembari meninggalkan wartawan.
Rupanya, proyek drainase siluman serupa juga terdapat di wilayah ujung batu Desa Bandar Sakti tepat di depan kediaman pribadi Wanshori, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menelusuri asal muasal, sumber pendanaan hingga perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek yang terkesan asal jadi sehingga berpotensi merugikan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.(JL/Ky)