Terkait Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Disriminatif Terhadap Anak, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Korban!

Terkait Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Disriminatif Terhadap Anak, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Korban!

Lhokseumawe, bidikindonesia.com, Terkait Praperadilan dalam Kasus dugaan tindak pidana Disriminatif terhadap anak dengan Putusan Praperadilan Nomor:01/Pid.Pra/2023/PN.Lsm pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe tertanggal 6 Maret 2023. Putusan tersebut menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.

Ruang sidang, PN Lhokseumawe

Tim Penasehat Hukum Korban dugaan tindak pidana Disriminatif Kantor hukum Mila Kesuma, SH and Partners Rizal Saputra, SH, MH, Fakhrurrazi, SH. Selaku ketua tim Mila kesuma, SH menanggapi Putusan Praperadilan Nomor:01/Pid.Pra/2023/PN.Lsm dan menerangkan,
“Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon telah mendengar dan mempelajari Putusan Prapid tersebut, dimana yang harus dipahami putusan tersebut menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau dalam bahasa hukum disebut niet ontvankelijk verklaard, artinya permohonan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil”, terangnya Mila Kesuma kepada media dikantor Hukum Mila Kesuma, SH and Partner di Banda Aceh. Senin, 06 Maret 2023.

“Hal ini terlihat jelas pada putusan tersebut dimana tentang pertimbangan hukum Hakim Tunggal yang memimpin persidangan Praperadilan Mustabsyirah, S. H., M. H, berkesimpulan bahwa Sah Tidaknya Penghentian Penyelidikan bukan termasuk Objek Praperadilan, dengan demikian Eksepsi dari Termohon tersebut yang menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Obscuur Libel karena bukan objek Praperadilan beralasan hukum untuk dikabulkan”, terangnya lagi Mila.

Sedangkan Eksepsi Termohon terhadap Kewenangan Relatif Mengadili yang menyatakan Permohonan Prapid salah alamat tidak tidak beralasan hukum dan harus di tolak.

“Terhadap putusan tidak dapat diterima bukan berarti Penghentian Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lhokseumawe telah SAH sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena pada putusan tersebut belum masuk pada Pokok Perkara Praperadilan”, pungkasnya Mila.

Bacaan Lainnya

“Begitu juga halnya terhadap Laporan Diskriminatif terhadap anak bukan merupakan peristiwa pidana seperti yang menjadi alasan penghentian penyelidikan oleh Penyidik Polres Lhokseumawe, tidak bisa menjadi patokan dari putusan Prapid tersebut”, ujarnya Mila.

“Saat ini kami masih menelaah lebih jauh terhadap putusan Prapid ini kemungkinan kami akan mencoba menguji kembali dengan mengajukan Permohonan Praperadilan untuk kedua kalinya, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat kami selaku Kuasa Hukum Korban Disriminatif Terhadap Anak akan mengajukan Gugatan Perdata terhadap Pimpinan Dayah Uswatun Hasanah”, pungkas Mila.

“Kami berharap semua pihak tidak menggiring opini yang menyesatkan terhadap Putusan Praperadilan ini karena melihat sebuah putusan pengadilan bukan sekedar melihat putusan akhir tapi lihat juga pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan”, jelasnya mila menutup keteranganya.