BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh menghukum eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya selama 6 tahun penjara dna denda Rp 300.000.000 atas perkara dugaan korupsi.
Suaidi Yahya juga dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073, karena dinilai secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan skundair.
Sedangkan dalam amar putusan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa terdakwa Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.
Suaidi dihukum pidana 5 tahun dan denda Rp 500.000.000 rupiah. Tapi putusan banding itu tidak mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH didampingi Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh di Balai Gedung Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.
Menurut Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.
“Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena menurut Yang Mulia unsur melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terbukti. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan skundair,” ungkapnya.
Taqwaddin menjelaskan, alasan terjadi pembatalan pemidanaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000 maka pada putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.500.000.
Terkait mengapa dibatalkannya pidana uang pengganti, Taqwaddin menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Menurut perhitungan Inspektorat Lhokseumawe, kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih dari 44 Miliar rupiah yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi.[Mitaberita]