ACEH UTARA, BidikIndonesia.com Oknum Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan pembohongan terkait adanya Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan pada Januari 2024 tentang tata cara retribusi pasar.
Sebelumnya, wartawan KBA mencoba melakukan wawancara terkait dugaan penyelewengan dana retribusi pasar di Aceh Utara. Dalam wawancara tersebut, Kabid Pasar Disperindagkop UKM Kabupaten Aceh Utara, Zuraini Hanum, menyebutkan bahwa sejak Januari 2024 lalu, sudah ada pengesahan Qanun dan Perbup baru terkait penyetoran uang retribusi pasar langsung ke Bidang Pasar.
Namun, dari hasil peneluran, tidak ada Qanun dan Perbup terkait pajak retribusi pasar pada tahun 2024. Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, Fadil, mengatakan bahwa tidak ada Qanun dan Perbup yang telah disahkan sepanjang tahun 2024 terkait tata cara retribusi pajak, termasuk retribusi pasar.
“Qanun yang telah disahkan hanya Qanun nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten, sementara untuk tata caranya belum ada. Begitu juga Perbup belum ada,” kata Fadil via telepon, Jumat 14 Juni 2024.
Dikatakan Fadil, Pemkab Aceh Utara hingga saat ini masih melakukan penyusunan terkait Perbup tata cara pelaksanaan penyetoran pajak dan retribusi.
Pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 itu hanya menyebutkan tentang Retribusi Pelayanan Pasar yakni pada Pasal 68 sebagai berikut :
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los dan/atau kios yang dikelola Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2) Yang dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Selain itu, Kabid Pasar Disperindagkop UKM Kabupaten Aceh Utara juga diduga melakukan pembohongan publik pada saat melakukan klarifikasi bantahan terkait berita yang ditayangkan KBA.ONE dengan judul “Aroma Dugaan Penyelewengan Dana Retribusi Pasar di Aceh Utara Mulai Terendus” beberapa waktu lalu.
Klarifikasi yang diberikan pada media online Wartapos.net menyebutkan bahwa pengutipan retribusi pelataran pasar itu dilakukan oleh Kabid Pasar dengan alasan bendahara penerimaan tahun 2023 jarang masuk itu tidak benar, justru itu dilakukan atas dasar keputusan rapat yang turut dihadiri Kadisperindagkop UKM, Sekdis, Kabid Pasar serta staf dan seluruh kepala UPTD dan staf UPTD saat itu.
“Bendahara penerimaan Disperindagkop Aceh Utara tidak berani menerima uang setoran karena dikhawatirkan uang hilang dan dia hanya meminta bukti setoran saja yang telah dilakukan pengesahan bank,” ujar Kabid Pasar Zuraini Hanum pada media online tersebut.
Faktanya, saat diwawancarai wartawan KBA.ONE dengan bukti rekaman, oknum Kabid Pasar tersebut menyampaikan bahwa kebijakan (penyetoran dana retribusi pasar langsung ke Kabid Pasar) dilakukan karena bendahara jarang masuk kerja, sehingga mengambil kebijakan itu agar dinas tidak pincang atau lumpuh.
Selanjutnya, oknum Kabid Pasar juga memberikan pernyataan bahwa kebijakan yang dilakukannya atas dasar keputusan rapat yang juga turut dihadiri Kadisperindagkop UKM, Sekdis, Kabid Pasar serta staf dan seluruh kepala UPTD dan staf UPTD.
Mantan Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Aceh, Iskandar, membantah keputusan terkait kebijakan tersebut dengan mengatakan hasil rapat bersama bahwa retribusi pasar disetor ke kas daerah dan tidak ada kebijakan disetor ke Kepala Bidang Pasar.
“Kebijakan bersama, retribusi disetor ke Kas Daerah. Tidak ada kebijakan disetor ke Kabid,” kata Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Aceh Utara itu.
Diberitakan sebelumnya, aroma dugaan penyelewengan dana retribusi pasar di Kabupaten Aceh Utara mulai terendus, pasalnya oknum Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan pengutipan distribusi di sejumlah pasar.
Hasil penelusuran, oknum Kepala Bidang Pasar melakukan pengutipan langsung pada petugas di lapangan. Padahal, seharusnya dana tersebut harus disetor langsung pada bendahara. Jelas-jelas perbuatan tersebut telah mengangkangi aturan pemerintah.
Salah seorang sumber saat ditemui dan meminta media ini tidak menyebutkan namanya mengatakan, oknum Kabid Pasar meminta petugas lapangan agar menyetor pendapatan pelataran pasar kepadanya, padahal hal itu bertentangan dengan Qanun dan Perbub.
“Dalam Perbub nomor 2 tahun 2014, mengatur distribusi pasar harus disetor langsung kepada bendahara, Kabid tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengutipan langsung pada petugas di lapangan,” terang sumber itu.
Selain itu, tambah dia, Qanun nomor 5 Tahun 2015, juga memperkuat aturan tersebut, bahwa setiap pendapatan pasar harus disetor pada bendahara, dan tidak dibenarkan disetor melalui petugas lapangan atau oknum pejabat di kantor terkait.
“Oleh karena itu, kita berharap Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Utara untuk mengambil tindakan tegas pada oknum Kabid, supaya Pergub dan Qanun yang telah disahkan terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, pemerintah harus melakukan evaluasi kembali terkait pendapatan di Aceh Utara, khususnya Bidang Pasar agar mencapai target dan menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pemerintah daerah, seperti dugaan penyelewengan uang retribusi.
Sementara itu, Kapala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop – UKM) Kabupaten Aceh Utara, Zuraini Hanum, tidak membantah terkait pengutipan retribusi pasar yang dilakukan pihaknya, meskipun kebijakan tersebut jelas-jelas telah bertentangan dengan Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Memang benar petugas lapangan menyetor langsung pendapatan pelataran pasar kepada saya bukan ke bendahara, hal ini dilakukan karena bendahara jarang masuk kerja, sehingga kami melakukan kebijakan tersebut agar dinas tidak pincang atau lumpuh,” ujar Hanum.
Hanum juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga dilakukan karena beberapa UPTD Pasar yang ada tidak berjalan akibat ada sebagian kepala UPTD yang akan memasuki masa pensiun.
Namun demikian, kata Hanum, sejak Januari 2024 lalu, sudah ada pengesahan Qanun dan Perbup baru terkait penyetoran uang retribusi pasar langsung ke Bidang Pasar.
Saat akan diwawancarai terkait hal tersebut, Hanum meminta wartawan untuk tidak membesar-besarkan dan menayangkan berita terkait persoalan tersebut, karena menurutnya itu merupakan hal biasa dan bukan perkara besar.
“Tidak perlu dinaikkan beritanya. Jangan dibesar-besarkan lah, saya ini welcome sama rekan-rekan media. Saya bermitra dengan semuanya, baik dengan kawan-kawan media, polisi maupun kejaksaan,” kata Hanum di Lhokseumawe, Selasa 4 Juni 2024 lalu.[KBA]