Meulaboh –bidikindonesia.com
PT Mifa Bersaudara menegaskan bahwa mereka tidak pernah menolak kunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, asalkan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
PT Mifa belum pernah menerima surat resmi mengenai kunjungan tersebut. Informasi yang diterima hanya berdasarkan komunikasi dari Kepala Dinas ESDM, yang menghubungi perusahaan untuk meminta izin memasuki area operasional pertambangan.
Azizon Nurza, Juru Bicara PT Mifa Bersaudara, menjelaskan bahwa setiap kunjungan ke area operasional memerlukan surat pemberitahuan dan izin resmi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan keselamatan yang berlaku.
“Kami menyambut baik rencana kunjungan resmi, namun penting untuk mematuhi prosedur demi keselamatan bersama,” ujarnya kepada media, Minggu (14/9/2024).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, kunjungan ke wilayah pertambangan harus memenuhi persyaratan perizinan dan pengamanan. IMDO diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab keselamatan selama kunjungan.
Manajemen PT Mifa menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mematuhi standar keselamatan dan bukan untuk membatasi akses atau menutupi informasi. “Kami meminta semua pihak mematuhi prosedur yang ada untuk menjaga keamanan operasional,” lanjut Azizon.
PT Mifa Bersaudara berkomitmen untuk menjaga komunikasi terbuka dengan pihak legislatif dan memastikan proses administrasi kunjungan berjalan sesuai aturan.
Perusahaan juga berkomitmen pada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kelestarian lingkungan, dan terus berkolaborasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasional.