SIMEULUE, Bidikindonesia.com Belum masuk masa kampanye, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik dan peserta pemilu 2024 “bertebaran” di beberapa sudut Kota Sinabang, Kabupaten Simeulue.
Padahal daam teknis penyelenggaraan kampanye pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kampanye pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023.
Sesuai peraturan, semestinya saat ini belum masuk tahapan kampanye. Namun hal itu tak diindahkan dan luput dari perhatian serta pengawasan pihak terkait.
Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansa, saat dihubungi KBA.ONE melalui telepon seluler, mengatakan pihaknya sudah dua kali mengimbau kepada masing-masing parpol peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.
“Apabila masih terdapat APK pemilu yang terpasang di tempat umum sebelum masa kampanye, maka akan dilakukan penertiban bersama pihak terkait lainnya,” kata Mitro, Senin 6 November 2023.
Berdasarkan surat imbauan Panwaslih Simeulue yang ditujukan kepada masing-masing ketua parpol peserta pemilu 2024, pada poin tiga disampaikan peraga kampanye yang telah terpasang diberbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum, agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batasan waktu selambat-lambatnya pada Sabtu 4 November 2023.
Pada poin empat, apabila sampai Sabtu 4 November 2023 alat peraga kampanye dimaksud belum diterbitkan/diturunkan, Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota serta instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain dalam penertiban APK ini, Mitro mengaku pihaknya saat ini masih menunggu rakor dengan Forkopimda setempat.[KBA]