SWI Aceh:Pengawas Proyek Yang Ancam Bunuh Wartawan Harus Di Proses Hukum Dengan Pasal 368 Dan Atau Pasal 369.
Aceh-bidikindonesia.com
Ketua Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh T,Jamalul Iqbal kecam tindakan oknum pengawas proyek di Kabupaten Aceh Tengah yang mengancam bunuh wartawan Karna memberitakan proyek.
“Ini tindakan Murni Diduga kriminal. Kita mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis,” ungkap Putra Kota Langsa Ini Jum’at (11/11/2022).
Wartawan/Jurnalis merupakan sosial Kontrol Yang Di Lindungi UU,Apalagi Di jaman Serba Digital Ini,
Iqbal Mengajak Mari Para wartawan di Provinsi Aceh meminta pihak kepolisian mengusut tuntas tindakan tersebut, Tidak Ada Lagi Oknum Yang Mengkiminalkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang No 40 Agar Ada Efek Jera Karna Selama Ini Sudah Sanggat Sering Diskriminalisasi Terhadap Insan PERS Yang Di lakukan Baik Oknum Penjabat,Atau Oknum Oknum Lain Nya .
Ini sudah Jaman Terbukaan Publik Kok Ada Pula Pengawas Proyek Yang Ancam Ancam Bunuh Wartawan Bila Memang Berita Yang Disajikan Tidak Benar kan Masik Ada Yang Nama. Nya Hak Jawab maka Gunakan lah Hak Jawab Anda, Bukan Gunakan Premanisme Anda.
Iqbal mengajak Mari Seluruh Wartawan Di Aceh maupun Di Seluruh Nusantara yang Bergabung Di Wadah Organisasi PERS mana Pun Mari kita Bersatu Dan Membuat Aksi Tuntut Dan Penjarakan Pengawas proyek Itu,mari Tunjukan Kekompakan PERS Di Aceh Mari kita Kawal sampai Selesai.
Karna Yang Bersangkuta Pengawas Proyek Itu Dapat Di kenakkan Sangsi Pidana Denggan Pasal Berikut, disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di akari dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP.tutup Ketua Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh ini.(TIM)