Surati Mendagri, DPRA Minta 4 Pulau di Aceh Singkil Dikembalikan

Surati Mendagri, DPRA Minta 4 Pulau di Aceh Singkil Dikembalikan

BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Surati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta agar empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang telah diambil Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky pada Jumat (15/9) di Banda Aceh.

Dalam surat tersebut, DPRA meminta Mendagri untuk merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau.

“Keempat pulau yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara tersebut memang masuk wilayah administratif Aceh, baik secara historis maupun fakta otentik di lapangan, ” ujar Iskandar.

Dikatakan Iskandar bawah empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Polemik soal pulau tersebut sudah terjadi beberapa tahun lalu, bahkan tim dari Aceh dan juga Kemendagri sudah turun ke lokasi mengecek empat pulau dimaksud,” sebut Iskandar.

Bacaan Lainnya

Iskandar menambahkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh ditandai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992.

“Dari aspek sejarah, sejak puluhan tahun, pulau tersebut juga dihuni oleh masyarakat Aceh,” ungkap Iskandar.

Iskandar menuturkan bahwa asal usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana disampaikan anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan pulau Mangkir Rajeuk, Tjut, Lipan, dan Panjang.

Iskandar menerangkan bahwa sudah ada patok yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh di pulau tersebut sejak 2012. Bahkan, sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun Pemerintah Aceh bersama Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari empat pulau tersebut.

“Secara de facto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh,” tutur Iskandar.

DPRA, imbuh Iskandar, berharap Mendagri dapat segera merevisi keputusannya tersebut, sehingga empat pulau tersebut dapat dikembalikan ke wilayah Aceh Singkil.

“Kita minta Pj Gubernur Aceh untuk lebih intens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil,” pungkas Iskandar.[Acehsiana]