JAKARTA, BidikIndonesia.com Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum AnggotaDPRD Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan (Dapil 3) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan di MK pada Jumat (07/06/2024).
Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan telah melakukan pencermatan terhadap Permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan seluruh bukti-bukti surat/tulisan dan atau alat bukti lainnya serta saksi-saksi yang diajukan oleh seluruh pihak, Keterangan Bawaslu dan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.
Ihwal dalil penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru karena Termohon menggunakan surat suara yang tidak terpakai atau surat suara cadangan, ditemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D.
Hasil Kecamatan DPRK, Kecamatan Bandar Baru dan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3.
Diketahui jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 887 surat suara. Sedangkan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK sebanyak 918 suara. Padahal Dapil Pidi Jaya 3 hanya terdiri dari 1 kecamatan yaitu kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya jumlah urat suara yang tidak digunakan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.
“Mahkamah tidak menemukan alasan yang cukup baik dari keterangan para pihak maupun fakta dalam persidangan bahwa terjadi tindakan korektif terhadap jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk surat cadangan dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut dan apakah terdapat penambahan suara Pihak Terkait,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum. Jum’at (7/6/2024).
Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait hasil Pemilu, Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya, Dapil Pidie Jaya 3.
Terkait dalil pelanggaran pada proses rekapitulasi, ditemukan fakta bahwa terdapat dua Putusan yaitu Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu.
Dalam Putusan Koreksi, Bawaslu memerintahkan PPK Bandar Baru melakukan perbaikan rekapitulalsi hasil penghitungan suara ulang tersebut sehingga PPK Bandar Baru sudah seharusnya melakukan rekapitulasi hasil penghitungan ulang surat suara bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan Formulir C Hasil TPS.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 di Kecamatan Bandar Baru adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Alhasil, amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon sebagian.
Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPR Kabupaten Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS harus dilakukan penghitungan suara ulang.[Harianreportase]