Sengketa PHPU Walikota Sabang dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Sengketa PHPU Walikota Sabang dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Sabang | BidikIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan daftar sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, yang akan dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan, yakni sidang pembuktian. Salah satu perkara yang masuk dalam daftar tersebut adalah sengketa pilwakot Sabang yang diajukan oleh Paslon Ferdiansyah – Muhammad Isa.

Hal tersebut disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 pada sesi II, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dikatakan, sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Setiap pihak yakni pemohon, termohon dan pihak terkait akan dipanggil secara resmi oleh kepaniteraan MK untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

“Untuk itu nanti persidangan lanjutannya akan diadakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari, masing masing diagendakan dijadwalkan kapan? secara resmi akan dipanggil kepaniteraan mahkamah konstitusi,” sebut Arief Hidayat dikutip RRI dari Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Selanjutnya dikatakan, untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi atau ahli yang dapat diajukan maksimal empat orang. Penentuan komposisi saksi dan ahli diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak. “Daftar identitas keterangan saksi atau keterangan ahli, daftar alat bukti, kurikulum vitae serta pokok-pokok keterangan ahli atau saksinya diminta untuk paling akhir satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan sudah harus diserahkan di kepaniteraan Mahkamah,” tambahnya.[RRI]

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa tambahan alat bukti hanya dapat diajukan selama pemeriksaan persidangan lanjutan berlangsung. Setelah tahap ini selesai, tidak ada lagi kesempatan untuk menambahkan alat bukti baru. “Bahwa tambahan alat bukti (inzage) dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan persidangan lanjutan. Setelah selesai pemeriksaan lanjutan maka sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti (inzage) terhadap seluruh alat bukti itu,” pungkasnya.