Banda Aceh | Bidik Indonesia — Parkir liar di bahu jalan semakin marak di Banda Aceh, terutama di sekitar lokasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fenomena ini kerap menimbulkan masalah ketertiban lalu lintas, terutama karena banyak pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir sendiri, sehingga kendaraan pelanggan memenuhi area jalan umum.
Masalah ini ditanggapi oleh Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Bambang Siswanto, dalam wawancara di kantornya, Senin (25/2). Ia menegaskan bahwa parkir di bahu jalan memiliki aturan tertentu dan tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi.
“Bahu jalan itu memiliki fungsinya sendiri. Jika digunakan sebagai tempat parkir tanpa izin, maka itu masuk dalam kategori parkir liar,” ujar Bambang. Ia juga menambahkan bahwa setiap juru parkir yang beroperasi wajib memiliki izin dari dinas terkait untuk menghindari ketidaktertiban.
Prosedur Perizinan Parkir untuk UMKM
Meskipun UMKM tidak berhubungan langsung dengan Dinas Perhubungan dalam hal perizinan usaha, mereka tetap harus memastikan bahwa lokasi parkir pelanggan mereka memiliki izin yang sah. Menurut Bambang, izin parkir sementara biasanya berlaku selama dua minggu, sementara izin tetap diperbarui setiap enam bulan.
“UMKM memang tidak berurusan langsung dengan kami, tetapi jika ada pelanggan yang parkir di bahu jalan, itu tetap menjadi ranah kami,” kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat atau pihak yang ingin mengelola parkir di sekitar lokasi usaha harus mengajukan izin resmi agar tidak dianggap parkir liar. Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa tukang parkir di bahu jalan biasanya berasal dari masyarakat sekitar yang mengurus izin ke Dinas Perhubungan.
“Kami tidak mencari atau menunjuk tukang parkir, tetapi masyarakat yang ingin mengelola parkir di suatu lokasi harus mengajukan izin terlebih dahulu,” tambahnya.
Strategi Pengaturan Parkir Menjelang Ramadan
Menjelang bulan suci Ramadan, permasalahan parkir menjadi lebih kompleks karena meningkatnya aktivitas ekonomi, terutama di area pasar dan pusat jajanan berbuka puasa. Untuk mengatasi lonjakan kendaraan yang parkir di tepi jalan, Dinas Perhubungan berupaya menerapkan strategi khusus.
“Biasanya saat Ramadan ada penyesuaian strategi parkir sementara, khususnya di area yang banyak penjual makanan berbuka. Juru parkir yang bertugas juga bisa bersifat musiman, hanya beroperasi selama bulan puasa,” ujar Bambang.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar dapat melaporkannya kepada pengawas lapangan dari Dinas Perhubungan.
“Jika ada parkir yang semrawut, tim pengawas kami akan turun untuk menertibkan dan mengatur ulang lokasi parkir,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan lebih bersifat persuasif dan edukatif. Hingga saat ini, tidak ada sanksi atau denda yang diberlakukan bagi parkir liar, melainkan lebih pada sosialisasi dan dorongan untuk mengurus izin resmi.
“Kami tidak langsung memberi sanksi, tapi lebih kepada mengedukasi juru parkir agar mengurus izin. Kami ingin melegalkan parkir yang ada, bukan melarang begitu saja,” tutupnya.
Dengan pendekatan ini, diharapkan tata kelola parkir di Banda Aceh bisa lebih tertib, sehingga mendukung perkembangan UMKM tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.[mia]