Semua Pihak diminta Hormati Penyelesaian Sengketa Pilkada

Semua Pihak diminta Hormati Penyelesaian Sengketa Pilkada

Banda Aceh | BidikIndonesia Lima daerah di Aceh meliputi Aceh Timur, Langsa, Lhokseumawe, Bireuen dan Sabang belum dapat melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih, karena masih adanya sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sedang diproses Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni menjelaskan sengketa tersebut juga menyebabkan tertundanya Rapat Pleno Terbuka penetapan pimpinan daerah dari lima kabupaten/kota tersebut.

Sedangkan rapat pleno terbuka penetapan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 telah dilaksanakan pada 9 Januari. Adapun terkait prosesi pelantikan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut, Agusni keputusan tersebut merujuk berita acara dan sertifikat rekapitulasi perhitungan suara di 23 kabupaten/kota.

“ Hasil Rekapitulasi Suara Pasangan Mualem-Dek Fadh meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah, unggul di Aceh Utara, Simeulue, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Timur, Subulussalam, Gayo Lues, Lhokseumawe, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Aceh Tamiang,” jelas Agusni dalam rapat pleno terbuka pada (9/1).

KIP mengimbau semua pihak menghormati hasil Pilkada untuk pimpinan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk menunggu proses penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Konstitusi.[]

Bacaan Lainnya