Lhokseumawe | BidikIndonesia – Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhokseumawe berhasil lolos seleksi verifikasi administrasi dalam evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 1087/BP/PW.1.1.1/IX/2024 Tanggal 3 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 seperti dimuat di website unit eselon satu Mahkamah Agung Tersebut https://bawas.mahkamahagung.go.id.
Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menjadi salah satu satker yang lulus bersama dengan dua satker lainnya yaitu MS Banda Aceh dan MS Jantho. Sementara yang tidak lulus adalah MS Sigli, MS Tapaktuan dan MS Lhoksukon.
Sebelumnya MS Aceh mengajukan enam satker tersebut untuk mengikuti Seleksi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Babas Korupsi (WBK).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Yedi Suparman, S.HI, MH, menjelaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja kita semua dan atas nama pimpinan sangat mengapresiasi upaya Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif,” jelasnya dalam rapat koordinasi dengan seluruh Kordinator Area Pembangunan Zona Integritas MS Lhokseumawe di aula satker tersebut, Kamis (5/9/2024).
Sementara Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Ervi Sumarwati, S.HI, M.H yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh keluarga besar MS Lhokseumawe. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas kami menuju tahap selanjutnya,” ujar mantan Ketua MS Tapaktuan ini.
Tahap berikutnya seperti dijelaskan Sektaris MS Lhokseumawe Yarvis Lutfhi, SH adalah penilaian dokumen dan desk evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN), yang akan dilakukan, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui kunjungan tanpa pemberitahuan.
Sementara dalam surat Badan Pengawasan tersebut juga dijelaskan, untuk satuan kerja yang tidak lolos tahap administrasi apabila keberatan dapat mengajukan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam surat tersebut.[KabarBireuen]