Sekjen BEM Unimal: Kenaikan Tarif PPN 12% hanya akan Memperburuk Situasi Ekonomi Rakyat

Sekjen BEM Unimal: Kenaikan Tarif PPN 12% hanya akan Memperburuk Situasi Ekonomi Rakyat

LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, Zulfikar Sekjend BEM Universitas Malikussaleh sangat menyesali atas sikap pemerintah saat ini, di tengah tengah kehidupan masyarakat yang kurang stabil ekonomi, Pemerintah justru menaikkan pajak PPN 12%.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% bukan hanya soal tambahan angka di atas kertas, tetapi yang secara langsung memukul daya beli rakyat, terutama mereka yang berada di kalangan bawah, ketika rata-rata pemdapatan rakyat indonesia masih berkisar pada Rp. 4,8 juta perbulan (BPS 2023), kebijakan ini berpotensi memperluas dan memperdalam jurang ketimpangan ekonomi.

“menurut data estimasi pengeluaran rumah tangga tahun 2023, meski tarif PPN masih 11%, beban pajak yang ditanggung oleh konsumen miskin mencapai 5,56% dari pengeluaran mereka, sementara konsumen kelas atas hanya menanggung 6,54%. justru dengan kenaikan PPN 12% akan memberikan dampak besar bagi kalangan rakyat rentan. Hal ini justru mempertajam wajah pemerintah dalam menindas rakyat”, Pungkasnya

kebijakan kenaikan PPN 12% di tanggal 1 Januari 2025, merupakan sebuah kado yang berisi mawar merah berduri bagi rakyat dengan dalih sebuah perubahan besar, seolah olah kado kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

Namun menurut Zulfikar Sekjend BEM Universitas Malikussaleh, “Kebijakan yang di buat ini adalah sangat sangat memukul dan berdampak bagi ekonomi rakyat kalangan bawah dan juga memundurkan daya beli masyarakat, seharusnya kebijakan yang di keluarkan adalah benar-benar murni untuk kesejahteraan rakyat, bukan mengeluarkan kebijakan yang dapat memperdalam jurang untuk ekonomi rakyat, dan dapat mencedarai daya beli rakyat”, Ucapnya Zulfikar

Bacaan Lainnya

Saya merasa hal yang di lakukan oleh pemerintah dengan kebijakan menaikkan PPN 12% sangat sangat berdampak pada ekonomi mikro dan mengakibatkan sulitnya masyarakat untuk menengah ke atas. Pemerintah harus segera mencabut kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dicabut”, Tutupnya