Bekas Kepala Dinas Pendidikan Aceh Divonis Bersalah

Bekas Kepala Dinas Pendidikan Aceh Divonis Bersalah

Banda Aceh | BidikIndonesia – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memutus bersalah Rachmat Fitri, bekas Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan pengguna dan kuasa pengguna anggaran; Zulfahmi, pejabat pelaksana teknis kegiatan; Muchlis, pejabat pengadaan barang/jasa, bersalah. Mereka divonis dengan hukuman berbeda.

Rachmat Fitri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Muchlis divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Adapun Zulfahmi divonis penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

Putusan tersebut disampaikan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai hakim M Jamil didampingi hakim R Deddy dan hakim Anda Ariansyah di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2025.

Dalam mengadili perkara tersebut, pengadilan menghadirkan 172 saksi. Mereka adalah pelaksana paket dan sejumlah pejabat, termasuk T Nara Setia yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dan Taqwaddin, bekas Sekretaris Daerah Aceh.

Dalam amar putusan, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ke satu subsider pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Dalam proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 45 miliar untuk membuat 401 wastafel di seluruh Aceh, hanya 390 wastafel yang dibangun. Pihak yang paling banyak menerima pekerjaan itu adalah Syifak Muhammad Yus sebanyak 159 paket. Kemudian, Farisi atau Hendri Yuliadi sebanyak 67 paket, T Narsyad 38 paket, dan Ridha Mafdhul 20 paket.

Sementara 26 orang lainnya melakukan pengerjaan pembangunan wastafel tersebut di bawah sepuluh paket.[AJNN]