Satu TPS di Aceh Besar Gelar Pemungutan Suara Ulang

Satu TPS di Aceh Besar Gelar Pemungutan Suara Ulang

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Tueubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.

Pelaksanaan PSU ini dilakukan karena adanya pelanggaran pada tanggal 14 Februari lalu, di mana terdapat empat orang pemilih yang bukan merupakan warga setempat melakukan pemungutan suara di TPS tersebut.

Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Besar, Miswar mengatakan PSU yang berlangsung di Aceh Besar tersebut dilakukan untuk tiga kategori pemilihan, yakni presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Mereka memilih kembali untuk tiga kategori itu, dan untuk Aceh Besar, hanya satu desa yang melakukan PSU,” kata Miswar di TPS setempat, Sabtu 24 Februari 2024.

Miswar menjelaskan, PSU yang dilakukan di salah satu desa di Aceh Besar itu karena adanya pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh pemilih.

Bacaan Lainnya

“Ada empat orang tidak berhak memilih di TPS desa ini. Mereka memiliki hak memilih di TPS di mana KTP nya terdaftar di daerah masing-masing,” tambahnya.

Ia menjelaskan keempat orang yang bukan warga desa tersebut telah sempat melakukan pemungutan suara di TPS yang tidak sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. “Tapi untuk mereka sampai saat ini belum diberlakukan pidana politik,” ungkapnya.

Sementara itu, ia mengungkapkan sesuai dengan rekomendasi panwas, hari ini dilakukan PSU untuk 177 DPT yang terdaftar di desa tersebut.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *