Kamis, 24 November 2022 – 09:13 WIB
VIVA Politik – Mayoritas fraksi partai politik pendukung pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Namun, dari sembilan fraksi partai politik di DPR, hanya Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat yang menolak revisi RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Adapun Fraksi Nasdem, meksi dalam barisan pendukung pemerintah, belum mengambil keputusan alias abstain.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
“Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain,” kata Supratman.
Sementara, Yasonna mengatakan, revisi UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.
source